JUDUL BLOG




Sabtu, 09 Maret 2013

SANKSI DISIPLIN PNS

SANKSI DISIPLIN PNS

        Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

        Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan