JUDUL BLOG




Kamis, 29 Oktober 2015

PENSIUN JANDA / DUDA

PENSIUN JANDA/DUDA

A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA

A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :

USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai dengan kriteria:
  • Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  • Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  • Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

USUL PERUBAHAN STATUS CPNS KE PNS (100%)

Syarat Kelengkapan Usul Perubahan Status CPNS Ke PNS (100%)

KENAIKAN PANGKAT REGULER


Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan sampai dengan ketentuan:
  • Pengatur Muda (II/a), bagi yang memiliki STTB Sekolah Dasar;
  • Pengatur (II/c), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  • Pengatur Tingkat I (II/d), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
  • Penata Muda Tingkat I (III/b), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
  • Penata (III/c), bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III (DIII), Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
  • Penata Tingkat I (III/d), bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
  • Pembina (IV/a), bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
  • Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).”
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan