JUDUL BLOG




Rabu, 11 November 2015

KARTU PEGAWAI & KARTU ISTERI/SUAMI

KARTU PEGAWAI & KARTU ISTERI/SUAMI

Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Dasar Penetapan Karpeg adalah Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994. Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.

SYARAT UNTUK PENSIUN BAGI PNS


Syarat untuk pensiun bagi PNS

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan