JUDUL BLOG




Minggu, 28 April 2013

GAJI PNS TAHUN 2013

GAJI PNNS TAHUN 2013

Tabel Gaji PNS 2013 berdasarkan pangkat dan golongan, ditetapkan pada tanggal 11 April 2013 sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Adapun daftar gaji PNS pada tahun anggaran 2013 dapat dilihat pada tabel dibawah ini : 

Sabtu, 13 April 2013

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 46 TAHUN 2011

TENTANG 
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


Maaf, berhubung halaman terlalu panjang maka perihal diatas tidak bisa kami muat di blog ini, untuk melihat lengkap silahkan kunjungi situs sumber.


Sumber : BKN
Link : http://www.bkn.go.id

JUKNIS VERIFIKASI DOKUMEN DAN PENYALURAN BLM-PUAP

Petunjuk Teknis
Verifikasi Dokumen Administrasi dan Penyaluran Dana BLM-PUAP 
Tahun 2013

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Selaku Ketua Tim PUAP Pusat



Maaf, berhubung halaman terlalu panjang maka Juknis yang dimaksud tidak bisa kamu muat di blog ini, Untuk lihat Petunjuk Teknis 9Juknis) yang lengkap silahkan kunjungi situs sumber.


Sumber : Deptan

Link : http://www.deptan.go.id

PEDOMAN TEKNIS SL-PTT PADI DAN JAGUNG

Pedoman Teknis
Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) 
Padi dan Jagung Tahun 2012


Kementerian Pertanian
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2012


Maaf, berhubung halaman terlalu banyak maka Pedoman Teknis SL-PTT tidak bisa kami muat di blog ini, untuk melihat Pedoman Teknis tersebut yang lengkap silahkan kunjungi situs sumber.
(Klik http://www.deptan.go.id/)

Sumber : Deptan

PEDOMAN PELAKSANAAN P2BN

Pedoman Pelaksanaan
Pengawalan dan Pendampingan Penyuluhan Pertanian dalam mendukung P2BN di Lokasi SL-PTT dan Demfarm SL Agribisnis Padi Tahun 2012

Jumat, 12 April 2013

Tunjangan Fungsional Penyuluh Pertanian

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 16 TAHUN 2013 

TENTANG 

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,  
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Kamis, 11 April 2013

BAGAN PH TANAH

BAGAN TINGKAT KEASAMAN TANAH

Bagan tingkat keasaman tanah

Sumber : http://penyuluhthl.wordpress.com

BAGAN WARNA DAUN (BWD)

Bagan Warna Daun (BWD)

Bagan warna daun ini berguna dalam pemantauan terhadap kebutuhan pupuk N, adapun cara peenggunaan bagan ini dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini :

Rabu, 10 April 2013

PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN KEMAMPUAN KELOMPOKTAN

PETUNJUK PELAKSANAAN
PENILAIAN KEMAMPUAN KELOMPOKTANI

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang.
Pembangunan pertanian ke depan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam rangka mengurangi kesenjangan dan memperluas kesempatan kerja serta mampu memanfaatkan semua peluang ekonomi yang terjadi sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia.

PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 273/Kpts/OT.160/4/2007

TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,



LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 25/Permentan/OT.140/5/2009
TANGGAL : 13 Mei 2009

PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN



Maaf, berhubung halamn tarlalu banyak maka tidak bisa dimuat pada blog ini, untuk lebih lanjut silahkan kunjungi situs sumber dibawah ini.


Sumber : http://perundangan.deptan.go.id

PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN POKTAN DAN GAPOKTAN

PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN 
KELOMPOKTANI DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI


A. Latar Belakang.
       Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan "Pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani".

Minggu, 07 April 2013

TATA KEARSIPAN (PERATURAN MENTERI NOMOR 78 TAHUN 2012)

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2012

TENTANG
TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Sabtu, 06 April 2013

PAKAIAN DINAS PNS (PERATURAN MENTERI NOMOR 60 TAHUN 2007)

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 60 TAHUN 2007

TENTANG
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Sabtu, 09 Maret 2013

SANKSI DISIPLIN PNS

SANKSI DISIPLIN PNS

        Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

        Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Selasa, 26 Februari 2013

MORAL ETIKA PNS

MORAL ETIKA PNS

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Daftar Urut Kepangkatan atau DUK

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

A. Penetapan Urutan dalam DUK.
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.

Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :

Pernikahan PNS

PERNIKAHAN PNS

1. Perkawinan.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.

Larangan Menjadi Anggota Partai

Larangan Menjadi Anggota Partai Bagi PNS

Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut, 

Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya menjaga netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya.

Seputar Pangkat PNS.

SEPUTAR PANGKAT GOLONGAN RUANG PNS

A.  Dasar Hukum Kenaikan Pangkat PNS antara lain : 
  1. Undang-undang No. 8 tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.
  2. PP No. 99 tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  3. PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
  4. Kep. Ka. BKN No. 12 Tahun 2001 tanggal 17 juni 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNs jo PP No. 12 Tahun 2002.
  5. Kep. Ka. BKN No. 13 tahun 2003 tanggal 21 april 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

Cuti PNS

CUTI UNTUK PNS

Cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hak semua pegawai negeri sipil yang mana dalam pengajuan atau pengambilan cuti harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan.
Cuti PNS dibagi dalam beberapa macam antara lain adalah :
  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Sakit
  3. Cuti Besar
  4. Cuti Bersalin
  5. Cuti Alasan Penting
  6. CLTN
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan