JUDUL BLOG




Rabu, 15 Mei 2013

PAKAIAN DINAS PNS (PERATURAN MENTERI NOMOR 53 TAHUN 2009)

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 53 TAHUN 2009

TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 60 TAHUN 2007

TENTANG
 PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LlNGKUNGAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

  1. bahwa batik Indonesia sudah mendapat pengakuan UNESCO sebagai mata budaya tak benda warisan manusia Indonesia; 
  2. bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia menggunakan batik pada waktu/ acara tertentu; 
  3. bahwa batik Indonesia ditetapkan sebagai salah satu pakain dinas harian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3176); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 144); 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4741); 
  7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik lndonesia; 
  8. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil; 
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri; 
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri; 
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri; 


MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERl TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERl NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERl SIPIL Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERl DAN PEMERINTAH DAERAH. 

Pasal l 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut :


1. KETENTUAN PASAL 2 DIUBAH,SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :


Bagian Kesatu

Jenis Pakaian Dinas



Pasal 2

1. Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari:a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari :

     a. PDHWarnakhaki; dan
     b. PDH batik.
         1) Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
         2) Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
         3) Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

2. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
     a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari :
         1) PDHWarnakhaki; dan
         2) PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
      b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
      c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
      d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
      e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

3. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari :
    a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari :
        1) PDH Warna khaki; dan
        2) PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
    b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
    c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
    d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
    e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
    f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
    g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.



2. KETENTUAN PASAL 12 DIUBAH, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :


Pasal 12

(1) Jadwal Pakaian Dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.



(2) Model PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau ciri khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.



3. KETENTUAN PASAL 31 DIUBAH, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :





BAB
VIKETENTUAN LAIN-LAIN



Pasal 31

  1. Pakaian Perlindungan Masyarakat dan Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Gubernur untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten/Kota.
  2. Waktu penggunaan pakain dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
  3. Waktu penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan menyesuaikan dengan Peraturan ini.
  4. Pemakaian Batik dapat dilakukan pada waktu/acara resmi tertentu diluar hari kerja, di lingkungan Departemen Dalam Negeri ditetapkan Menteri Dalam Negeri, di lingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.



Pasal 11



Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Nopember 2009
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

GAMAWAN FAUZI



Lampiran : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor     : 53 TAHUN 2009
Tanggal    : 4 Nopember 2009 


Jadwal Pemakaian PDH di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.


No
Jenis Pakaian
Hari
Keretangan
1.
LINMAS
Senin

2.
PDH Warna Khaki
Selasa dan Rabu

3.
PDH BATIK
Kamis dan Jum'at

4.
KORPRI
Hari Besar Nasional dan HUT Korpri.

5.
PSL dan/atau PSR
Pada Acara Resmi Sesuai Ketentuan Acara



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 4 Nopember 2009



MENTERI DALAM NEGERI,



ttd



GAMAWAN FAUZI
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan