PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 60 TAHUN 2007
TENTANG
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf "a" dan huruf "b", perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Camat adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kecamatan.
- Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kelurahan.
- Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
- Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.
BAB II
PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Pasal 3
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian
Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
(2) PDH terdiri dari :
a. PDH Pria :
1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki ;
2. Celana panjang warna khaki; dan
3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam.
b. PDH Wanita :
1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
3. Sepatu pantovel warna hitam.
c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
(3) Bagi Pegawai Golongan IV/a keatas atau yang disamakan, selain memakai PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai PSH sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Pasal 5
PDH Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f terdiri dari :
a. PDH Camat Pria dan Lurah Pria
1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Celana panjang warna khaki; dan
3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki, sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.
b. PDH Camat dan Lurah Wanita:
1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Rok 15 cm di bawah lutut warna khaki; dan
3. Sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.
c. PDH Camat dan Lurah wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini.
Bagian Ketiga
Pakaian Sipil Harian
Pasal 6
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.
(2) PSH Pria :
a. Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama ;
b. Leher berdiri dan terbuka ;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan d. Kancing lima buah.
(3) PSH Wanita :
a. Jas lengan pendek dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(4) PSH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Bagian keempat
Pakaian Sipil Resmi
Pasal 7
(1) PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c, dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari.
(2) PSR Pria :
a. Jas lengan panjang dan celana panjang warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(3) PSR Wanita :
a. Jas lengan panjang dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(4) PSR wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Bagian Kelima
Pakaian Sipil Lengkap
Pasal 8
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d, dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi keluar negeri.
(2) PSL pria :
a. Jas warna gelap;
b. Celana panjang warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi.
(3) PSL wanita :
a. Jas warna gelap;
b. Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi
(4) PSL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Bagian Keenam
Pakaian Dinas Lapangan
Pasal 9
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e, dipakai alam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis.
(2) PDL Pria dan Wanita :
a. Baju lengan panjang berlidah bahu warna khaki;
b. Celana panjang semata kaki warna khaki; dan
c. Sepatu kulit warna hitam.
(3) PDL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
(4) PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kondisi teknis operasional di lapangan.
Bagian Ketujuh
Pakaian Dinas Upacara
Pasal 10
PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, dipakai dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya.
Pasal 11
PDU Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, terdiri dari :
a. PDU Camat dan Lurah Pria:
1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas;
2. Celana panjang warna putih; dan
3. Kaos kaki dan sepatu kulit, semua berwarna hitam.
b. PDU Camat dan Lurah Wanita :
1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning;2 Rok warna putih 15 cm dibawah lutut; dan
3. Sepatu fantovel warna hitam.
c. PDU Camat dan Lurah Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Pasal 12
Model Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
BAB III
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Atribut Pakaian Dinas
Pasal 13
Atribut Pakaian Dinas terdiri dari:a. Tutup Kepala;
b. Tanda Pangkat;
c. Tanda Jabatan;
d. Lencana KORPRI;
e. Tanda Jasa;
f. Papan Nama;
g. Nama Departemen Dalam Negeri, Nama Pemerintah Provinsi, dan nama Kabupaten/Kota;
h. Lambang Departemen Dalam Negeri;
i. Lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan Tanda Pengenal.
Bagian Kedua
Tutup Kepala
Pasal 14
Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari :
a. Topi Upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam;
b. Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna khaki; dan
c. Topi Lapangan.
Bagian Ketiga
Tanda Pangkat
Pasal 15
(1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b menunjukkan tingkat dalam status selaku Camat dan Lurah.
(2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tanda Pangkat Harian yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna kuning emas; dan
b. Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam.
(3) Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan.
Bagian Keempat
Tanda Jabatan
Pasal 16
- Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c menunjukkan jabatan selaku Camat dan Lurah.
- Tanda Jabatan terbuat dari bahan dasar logam.
- Tanda Jabatan dipakai di dada sebelah kanan.
Bagian Kelima
Lencana KORPRI
Pasal 17
- Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dipakai pada semua jenis pakaian dinas.
- Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PDH dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas dan untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna kuning emas.
- Lencana KORPRI dipakai di dada sebelah kiri.
Bagian Keenam
Tanda Jasa
Pasal 18
(1) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan atribut kehormatan karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
(2) Tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pita Tanda Jasa;
b. Bintang Tanda Jasa.
(3) Tanda Jasa hanya dipakai oleh Camat dan Lurah sesuai dengan jenis pakaian dinasnya.
(4) Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa dipakai di dada sebelah kiri di atas saku, jaraknya disesuaikan dengan jumlah Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa.
Bagian Ketujuh
Papan Nama
Pasal 19
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih untuk PDH dan PDU; dan
b. bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL.
Bagian Kedelapan
Nama Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota
Pasal 20
- Nama Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menunjukkan tempat kerja.
- Nama Departemen Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
- Nama Departemen Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu untuk Pegawai di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
- Nama Pemerintah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm, di bawah lidah bahu untuk pegawai Pemerintah Provinsi dan sebelah kanan 2 cm di bawah lidah bahu untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Nama Pemerintah Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm, di bawah lidah bahu untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Bahan dasar Nama Departemen Dalam Negeri berupa kain dengan jahitan bordir, tertulis DEPARTEMEN DALAM NEGERI.
- Bahan dasar Nama Pemerintah Daerah berupa kain dengan jahitan bordir, tertulis PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
Bagian Kesembilan
Lambang Departemen Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pasal 21
- Lambang Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h menggambarkan landasan filosofis dan semangat pengabdian.
- Lambang Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (i) menggambarkan landasan filosofis masing-masing daerah dan semangat pengabdian serta ciri khas masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Lambang Departemen Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
- Lambang Departemen Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
- Lambang Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
- Lambang Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
- Bahan dasar Lambang Departemen Dalam Negeri, Lambang Daerah Provinsi dan Lambang Daerah Kabupaten/Kota berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagian Kesepuluh
Tanda Pengenal
Pasal 22
- Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j untuk mengetahui identitas seorang pegawai.
- Tanda Pengenal Pegawai dipakai oleh pegawai dalam menjalankan tugas.
- Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) dipasang pada kantong/saku baju sebelah kiri dibawah lencana KORPRI.
Pasal 23
(1) Tanda Pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar kertas dibungkus laminating plastik.
(2) Bentuk Tanda Pengenal Pegawai empat persegi panjang dengan ukuran :
(2) Bentuk Tanda Pengenal Pegawai empat persegi panjang dengan ukuran :
a. Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan
b. Plastik laminating dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
Pasal 24
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari :
a. Bagian depan :
1. Foto pegawai dengan memakai Pakaian Dinas Harian;
2. Lambang Departemen Dalam Negeri atau Lambang Daerah;
3. Nama Instansi atau nama Pemerintah Daerah; dan
4. Nama Komponen atau Unit Organisasi.
b. Bagian Belakang :
1. Nama Pegawai;
2. Nomor Induk Pegawai (NIP);
3. Eselon Jabatan Struktural atau Nama Jabatan Fungsional;
4. Golongan Darah;
5. Alamat Kantor;
6. Tanggal dikeluarkan;
7. Pejabat yang mengeluarkan;
8. Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9. Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
Pasal 25
(1) Warna dasar foto pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai.
(2) Warna dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. warna coklat untuk pejabat eselon I;
b. warna merah untuk pejabat eselon II;
c. warna biru untuk pejabat eselon III;
d. warna hijau untuk pejabat eselon IV;
e. warna kuning untuk pejabat eselon V;
f. warna orange untuk pegawai non eselon; dan
g. warna abu-abu untuk pegawai/pejabat fungsional.
Pasal 26
Bentuk dan model atribut pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam lampiran II peraturan ini.
BAB IV
PEMAKAIAN ATRIBUT
Pasal 27
- Atribut PDH di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, terdiri atas nama Departemen Dalam Negeri, lambang Departemen Dalam Negeri, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
- Atribut PDH di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan lambang daerah Provinsi dan lambang daerah Kabupaten/Kota, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
- Atribut PDH Camat dan Lurah terdiri atas nama dan lambang daerah Kabupaten/Kota, Lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian dan pita tanda jasa.
- Atribut PSH terdiri atas papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal. (5) Atribut PSR hanya papan nama.
- PSL tidak memakai atribut.
- Atribut PDL di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
- Atribut PDU Camat dan Lurah terdiri atas lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa.
Pasal 28
- Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memakai logo dan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pakaian dinas.
- Pemakaian dan penempatan logo dan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan memperhatikan estetika.
Pasal 29
- Penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk lingkungan Departemen Dalam Negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
- Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dilakukan oleh Pimpinan Komponen atas nama Menteri Dalam Negeri.
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Provinsi dilakukan oleh Gubernur.
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
- Pakaian Perlindungan Masyarakat dan Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Gubernur untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten/Kota.
- Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Departemen Dalam Negeri di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah serta pakaian lainnya untuk Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/ Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
Ttd
H. MARDIYANTO