TATA CARA PENGAJUAN PENSIUN
Tata Cara :
A. Bagi PNS yang SUDAH mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) :
1. Berkas diusulkan dari unit Eselon I ke Biro Organisasi dan Kepegawaian
2. Biro Organisasi dan Kepegawaian bertugas untuk Meneliti Berkas;
Memproses ;
Mengajukan ke BKN untuk pangkat IV/b ke bawah, dan untuk IV/c keatas akan diteruskan ke Presiden RI melalui Sekretarat Negara.
B. Bagi PNS yang BELUM mencapi Batas Usia Pensiun (BUP) :
- Usia 50 Tahun dengan Masa Kerja 20 Tahun
- Berkas diusulkan dari Unit Eselon I ke Biro Organisasi dan Kepegawaian.
- Keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang menandatangani (sk mentan nomor 281/kpts/kp.430/iv/2001)
C. Kenaikan Pangkat Pengabdian (PP No.12 Tahun 2002)
1. Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian disampaikan ke Biro Organisasi dan Kepegawaian bersama Usulan Pensiun.
2. Telah mencapai B.U.P
Syarat-syarat :
· Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
· Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji Sementara (SKPPS);
· Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A);
· Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3);
· Daftar Riwayat Pekerjaan;
· Surat Pernyataan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
· Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
· Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat;
· Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
· Salinan sah Surat Nikah;
· Surat Akte Kelahiran Anak;
· Pas foto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
· Surat Pernyataan Tidak memiliki Barang Dinas (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).
Batas pengusulan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum BUP
Hak-hak PNS diberhentikan dengan hormat :
1. Telah mencapai Usia sekurang - kurangnya 50 Tahun
2. Mempunyai masa kerja sekurang - kurangnya 20 Tahun
Batas Usia Pensiun adalah 56 Tahun:
- Bisa Mencapai 58 Tahun;
- Bisa Mencapai 60 Tahun;
- Bisa Mencapai 65 Tahun.
Besarnya Uang Pensiun :
- Sebanyak-banyaknya 75% dari Dasar Gaji Pokok Pensiun;
- Sekurang-kurangnya 40% dari Dasar Gaji Pokok Pensiun;
- Gaji Pensiun Sebulan tidak boleh kurang dari Gaji pokok Terendah.