Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014,
Tentang kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan dijadikan dasar peberbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai Januari sampai dengan Juni 2014