JUDUL BLOG




Sabtu, 09 Maret 2013

SANKSI DISIPLIN PNS

SANKSI DISIPLIN PNS

        Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

        Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
        Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat ( lihat tabel ).


Kelompok 
Jumlah hari tidak masuk kerja
Sanksi
I
 5 - 15 (hari)
 Disiplin Ringan
 5
 teguran lisan
 6 - 10
 teguran tertulis
 11 - 15
 pernyataan tidak puas secara tertulis
II
 16 - 30 (hari)
 Disiplin Sedang
 16 - 20
 penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
 21 - 25
 penundaan kenaikan pangkat
 26 - 30
 punurunan pangkat selama satu tahun
III
 31 - 45 (hari)
 Disiplin Berat
 31 - 35
 punurunan pangkat selama tiga tahun
 36 - 40
 penurunan jabatan
 41 - 45
 pembebasan jabatan
 ≥ 46
 pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat




















Sumber : www.menpan.go.id

ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan