MORAL ETIKA PNS
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
1. Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil.
Dalam
rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan
tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu
keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Seorang
Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan
agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa
pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Calon
Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib
mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil
diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.
Setiap
Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya
dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
" Sumpah/janji
Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975
tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil ".
Susunan
kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji "
- Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
- bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
- bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
- bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
- bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
2. Sumpah/Janji
Jabatan
Pengangkatan
seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang
penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar
dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran,
keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.
Berhubung
dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu
pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan
atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang
Maha Esa.
Sumpah
Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
adalah sebagai berikut :
"Demi
Allah ! Saya ber sumpah"
- Bahwa saya,
untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan
memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;
- Bahwa saya
akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
- Bahwa saya
akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah
harus saya rahasiakan;
- Bahwa saya
tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari
siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai
hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau
pekerjaan saya;
- Bahwa saya
dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih
mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau
golongan;
- Bahwa saya
senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan
Pegawai Negeri;
- Bahwa saya
akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk
kepentingan Negara".
3. Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni :
- diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
- diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
- diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
- diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.
- Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
- Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
- Saksi-saksi,
- Rohaniwan,
- Undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri. Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).
5. Pembinaan
Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Untuk
memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki
kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta
sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat
diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan
jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian,
kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan
Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
6. Jiwa
Korps.
a. Pembinaan
jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk :
- Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
- Mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
- Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Ruang
lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :
- Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
- Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
- Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
- Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
7. Nilai-nilai
Dasar.
Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :
Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1. Ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
2. kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Semangat nasionalisme;
4. Mengutamakan kepentingan Negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan;
5. Penghormatan terhadap hak asasi
manusia;
6. Tidak diskriminatif;
7. Profesionalisme, netralitas,
dan bermoral tinggi;
8. Semangat jiwa korps.
8. Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan
sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada
etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi,
dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri
Sipil.
a. Etika bernegara meliputi :
- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
b. Etika dalam berorganisasi adalah :
- Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
- Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
c. Etika dalam bermasyarakat meliputi :
- Mewujudkan pola hidup sederhana;
- Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- Tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
- Berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
d. Etika terhadap diri sendiri meliputi :
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- Memiliki daya juang yang tinggi;
- Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
e. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil :
- Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
- Menghargai perbedaan pendapat;
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
- Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Penegakan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan
dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Pernyataan
secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang
ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa
penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian
pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait,
dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih
rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan
sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum
pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum
lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai
Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan
sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan
administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik.
Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
9. Majelis
Kode Etik.
Untuk
memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar
kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode
Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis
Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri
Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal
instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah
untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Bahan
bacaan :
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumber : BKN
Link : http://www.bkn.go.id/