KENAIKAN PANGKAT PNS
A. Pengertian
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Adapun sistem kenaikan pangkat adalah Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian. Nama dan Susunan Pangkat Berta Golongan PNS dari terendah sampai tertinggi :
No
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1.
|
Jura Muda
|
I
|
a
|
2.
|
Jura Muda Tingkat I
|
I
|
b
|
3.
|
Juru
|
I
|
c
|
4.
|
Jura Tingkat I
|
I
|
d
|
5.
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
6.
|
Juru Muda Tingkat I
|
II
|
b
|
7.
|
Pengatur
|
II
|
c
|
8.
|
Pengatur Tk.I
|
II
|
d
|
9.
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
10.
|
Penata Muda Tk.I
|
III
|
b
|
11.
|
Penata
|
III
|
c
|
12.
|
Penata Tk.I
|
III
|
d
|
13.
|
Pembina
|
IV
|
a
|
14.
|
Pembina Tingkat I
|
IV
|
b
|
15.
|
Pembina Utama Muda
|
IV
|
c
|
16.
|
Pembina Utatna Madya
|
IV
|
d
|
17.
|
Pembina Utama
|
IV
|
e
|
Masa kenaikan pangkat ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Adapun Masa Kenaikan Pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.
B. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
c. Kenaikan Pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai dengan :
No
|
Pendidikan
|
Pangkat/Gol
|
1
|
SD
|
II/a
|
2
|
SLTP
|
II/c
|
3
|
SLTP,Kejuruan Tk. I
|
II/d
|
4
|
SLTA,SLKTA 3/4 Tahun, D I/II
|
III/b
|
5
|
SGPLB, D III, Sarmud, Bakaloreat
|
III/c
|
6
|
Sarjana, D IV
|
III/d
|
7
|
Dokter, Apoteker, Magister (S2)
|
IV/a
|
8
|
Doktor (S3)
|
IV/b
|
d. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
- sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir, dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
e. PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan TV,
harus telah mengikuti dan lulus ujian yang ditentukan, kecuah bagi
pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural/fungsional.
C. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan, diberikan kepada :
- Menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu (1 tahun – 4 tahun);
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Kepres;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- Diangkat menjadi pejabat negara;
- Memiliki/memperoleh STTB/Ijazah atau gelar;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelurnnya menduduki jabatan;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
- Dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan menduduki jabatan fungsional.
D. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan Pangkat Anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, artinya meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Untuk menghargai keadaan tersebut, Pemerintah memberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat yang dimilikinya, yang berlaku mulai tanggal PNS yang berangkutan tewas (artinya tidak mengikuti masa kenaikan pangkat sebagaimana tersebut dalam alines ini).
E. Kenaikan Pangkat Pengabdian.
Kenaikan
pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas
usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,
apabila :
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
Sekurang-kurangnya
30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah
1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
a.Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
b.Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
c.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat
karena dinas dantidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan
kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
1. Memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama
a) Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah1 bulan dalam pangkat terakhir;
b) Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
c) Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa
bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan
yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan
tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat
pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas
usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
Keputusan
Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia
pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus
dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil
tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan meninggal dunia.
Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia
pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai
Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan
kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini
yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
1. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
a) Dalam dan karena menjalankan tugaskewajibannya;
b)
Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga
kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya;
c) Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
2. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang dideritas ebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacatkarena dinas ditetapkan dengan :
a)
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat
menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan
oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri
Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku
terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat
karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri,
dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi
Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak
pensiun.
Pegawai
Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak
dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun
sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji
pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
a.
70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:penglihatan pada kedua
belah mata; ataupendengaran pada kedua belah telinga; ataukedua belah
kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
b. 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
c. 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
d.
30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah
mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari
atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam
hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan
cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan
ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok.
F. Ujian Dinas
PNS
yang berpangkat Pengatur Tk.I golongan ruang II/d dan Penata Tk. I
golongan ruang III/d akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas yaitu :
a. Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari golongan ruang II/d menjadi golongan ruang III/a;
b. Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari golongan ruang III/d menjadi golongan ruang IV/a.
PNS dikecualikan ujian dinas apabila :
a. akan diberikan kenaikan pangkat prestasi luar biasa baiknya;
b. akan diberikan kenaikan pangkat penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. diberikan pangkat pengabdian karena :
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun;
- dinyatakan carat dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam, jabatan negeri.
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
- Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV untuk ujian dinas Tingkat I;
- Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat I
e. telah memperoleh:
- Ijazah Sar ana (S1) atau Diploma IV ujian dinas tingkat I;
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujan dinas tingkat II.
G. Jenjang Pangkat Struktural
PNS
yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di
bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila
a. Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya;
c. DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir.
Yang dimaksud 1 (satu) tahun dalam jabatan yang didudukinya yaitu sejak dilantik dalam jabatan yang defenitif dan bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang
pangkat terendah untuk jabatannya dapat dinaikkan pangkatnya apabila
sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan DP-3
bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dari pangkat terakhir;
b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
c. DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Golongan ruang IV/c ke atas :
a. Presiden menetapkan kenaikan pangkat pilihan PNS Pusat dan PNS Daerah untuk menjadi Pembina Utama Madya Muda golongan ruang IV/c,
Pembina Utama. Muda Madya golongan ruang TV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e.
b. Ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Kepala BKN
Prosedur:
Diajukan secara tertulis kepada Presiden oleh :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi PNS Pusat
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi PNS Provinsi
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/Kota melalui Gubernur bagi PNS Kab/Kota
Tembusan disampaikan kepada BKN (Rangkap 2).
jenjang Pangkat Struktural PNS :
No
|
Eselon
|
Terendah
|
Tentinggi
|
||
Pangkat
|
Gol
|
Pangkat
|
Gol
|
||
1
|
I a
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
2
|
I b
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
3
|
II a
|
Pembina Utama. Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
4
|
II b
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
Pembina Utama Muda
|
fv/c
|
5
|
III b
|
Pembina
|
IV/a
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
6
|
III b
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
Pembina
|
IV/a
|
7
|
IV a
|
Penata
|
III/c
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
8
|
IV b
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
Penata
|
III/c
|
9
|
V a
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/a
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
H. Jabatan Fungsional Jenjang Utama :
Prosedur :
PNS
yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional jenjang
utama diusulkan kepada presiden dan tembusannya disampaikan kepada
Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis. Usul tersebut diajukan oleh :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi PNS Pusat;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi PNS Provinsi;
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/Kota melalui Gubernur bagi PNS Kab/Kota.
Usul tersebut diajukan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam. Lampiran Ka.BKN No. 15 Tahun 2003 (dalam rangkap 2) dengan melampirkan:
a. Fotocopy sah SK dalam pangkat terakhir.
b. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
c. Fotocopy sah DP-3 tahun terakhir;
d. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang menetapkan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi luar biasa baiknya
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait pada jenjang pangkat, apabila :
- sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan
- Setiap unsur DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara :
- PNS
yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat.
- Kenaikan
pangkat tertentu diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 tahun
dalam, pangkat terakhir dan penilaian DP-3 dalam 1 tahun terakhir
bernilai rata-rata baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian yang bernilai kurang.
- Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan penemuan baru diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
Kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara:
a. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi
tanpa terikat pada jenjang pangkat.
b. PNS
yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari
jabatan organiknya, kenaikan pangkat dipertimbangkan berdasarkan jabatan
organik yang mendudukinya.
PNS juga dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan memperoleh :
a. STTB/Ijazah
SLTP atau setingkat dan masih berpangkat juru Muda Tk.I golongan ruang
I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi juru,
golongan ruang I/c.
b. STTB/Ijazah SLTA, D I atau yang setingkat dan masih berpangkat juru Tk.I golongan ruang I/d ke bawah.
c. STTB/Ijazah SGPLD atau D II dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
pengatur muda Tk.I, golongan ruang II/b.
d. Ijazah
Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih
berpangkat Pengatur Muda Tk.I , golongan ruang II/b ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan II/c.
e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah D IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I , golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata
Muda, golongan III/a.
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I dan masih berpangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
g.Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan III/c.
Demikian pula PNS yang melaksanakan Tugas Belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
a. Ijazah
SGPLB atau D II dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda Tk.I,
golongan ruang II/b.
b. Ijazah
Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih
berpangkat Pengatur Muda Tk.I, golonag ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur golongan II/c.
c. Ijazah
Sarjana (Sl) atau Ijazah D IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I,
golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata
Muda, golongan III/a.
d. Ijazah
Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister
(82) atau Ijazah Spesialis I dan masih berpangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
e. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan III/c.
Selanjutnya, bagi PNS yang akan naik golongan, yaitu dari golongan I ke
golongan II, dan dari golongan II ke golongan III untuk dapat dinaikkan
ke golongan yang lebih tinggi selain harus memenuhi syarat yang
ditentukan juga harus lulus ujian dinas, kecuali bagi mereka yang
misalnya telah mengikuti dan lulus Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan atau telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) dan yang dianggap sama dengan itu atau yang lebih tinggi.
I. Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Fotocopy sah daftar penilaian pekerjaan prestasi kerja/DP-3, dalam 2 tahun terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah STTB/ijazah Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Salinan/fotocopy sah Surat Perintah Tugas bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan
struktural atau jabatan fungsional tertentu;
e. Surat
Penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi
yang tidak menduduki jabatan struktural, dan jabatan fungsional
tertentu.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural atau Fungsional tertentu
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 tahun terakhir.
d. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
3. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotoopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 tahun terakhir;
4. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki prestasi kerja luar biasa baiknya:
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki
jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Tembusan
keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya.
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi ker a/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
5. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki
labatan struktural/jabatan fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 minimal 1 tahun terakhir;
6. Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya :
a. Salinan/Fotocopy sebagai pejabat negara;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Salinan/fotocopy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organik.
7. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menjadi pejabat negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :
a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam angka 2.
b. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu. Syarat yang diperlukan adalah sebagaimana. angka 1.
8. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang memperoleh STTB atau Ijazah Diploma :
a. Salinan/Fotocopy sah STTB/Ijazah/Diploma;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
e. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II tentang Uraian Tugas yang dibebankan kepada PNS yang
bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu. dan
f. Salinan/fotocopy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian. Ijazah bagi yang menduduki jabatan fingsional tertentu..
9. Kenaikan
pangkat PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam. jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Sahnan/Fotocopy sah keputusan/perintah untuk Tugas Belajar.
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam. 2 tahun terakhir;
10. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang sudah selesai mengkuti dan lulus Tugas Belajar:
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah surat keputusan/perintah untuk Tugas Belajar.
d. Salinan/Fotocopy sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya; dan
e. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
11. Kenaikan pangkat pilihan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional. tertentu :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah surat keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya.
d. Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan ash oleh pejabat pendai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional
tertentu, dan
e. Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja/DP-3 dalam 2 tahun terakhir;
12. Kenaikan Pangkat Anumerta :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir,
b. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
c. Visum et repertum dari dokter.
d. Salinan/Fotocopy
sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan
bahwa CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka
menjalankan tugas kedinasan.
e. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa
yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas, dan
f Salinan/Fotocopy sah keputusan sementara. Kenaikan Pangkat Anumerta.
13. Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan. CPNS.
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa.
e. Daftar Riwayat Pekerjaan dari pejabat Pembina kepegawaian.
14. Kenaikan Pangkat Pengabdian karena mencapai Batas Usia Pensiun :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan CPNS;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian Prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Daftar Riwayat Pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
e. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir dari pejabat Pembina kepegawaian.
15. Kenaikan Pangkat Pengabdian. bagi PNS yang dinyatakan cacat karena dinas :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS.
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan.
d. Salinan/Fotocopy
sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan
bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam
menjalankan tugas kedinasan.
e. Laporan
dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat
pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang
mengakibatkan PNS yang bersangkutan cacat.
f. Surat
Keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang
diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk
semua jabatan negeri.
16.Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah golongan disampmg lampiran tersebut di atas, dilampirkan pula :
a. Salinan/Fotocopy
sah Tanda lulus Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari
Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda
golongan ruang III/a.
b. Salinan/Fotocopy
sah Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari
Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan
ruang IV/a.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi PNS kecuali dari Ujian Dinas.
Sesuai dengan Surat Kepala BPN Nomor 226-372 tuiggal 15 Pebruari 2002:
a. Usulan Kenaikan Pangkat disampaikan kepada Sekretaris Utama Up.Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, secara kolektif per periode 1 januari,
1 April, dan 1 Oktober setiap tahun.
b. Batas waktu usulan kenaikan pangkat pegawai secara kolektif dari Kanwil BPN Provinsi, sudah diterima BPN di jakarta, paling lambat 1 bulan sebelum
1 periode kenaikan pangkat yang diusulkan.
c. jumlah
berkas usulan kenaikan pangkat pegawai masing-masing rangkap 2 eks dan
untuk persyaratan serta kelengkapan berkasnya diharapkan sebelum dikirim
ke Biro Organisasi dan Kepegawaian BPN sudah diseleksi terlebih dahulu di Kanwil BPN Provinsi.
d. Petikan
dan Salinan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS yang telah
selesai diproses di BPN, secara kolektif dikirimkan kepada Kakanwil BPN Provinsi
untuk selanjutnya disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan pada unit kerja wilayah kerja masing-masing provinsi.
Sumber :
http://www.simpegbpnaceh.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=57:kenaikan-pangkat&catid=1:artikel&Itemid=65