Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Gaji PNS tahun 2015 berdasarkan pada PP No 30 Tahun 2015, kenaikan gaji PNS 6% bagi PNS resmi ditandatangani Presiden Jokowi di bulan Juni tahun ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini :.