Kenaikan
Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler bagi PNS
diberikan sampai dengan ketentuan:
- Pengatur Muda (II/a), bagi yang memiliki STTB Sekolah Dasar;
- Pengatur (II/c), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Pengatur Tingkat I (II/d), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
- Penata Muda Tingkat I (III/b), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
- Penata (III/c), bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III (DIII), Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
- Penata Tingkat I (III/d), bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
- Pembina (IV/a), bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
- Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).”
Kenaikan Pangkat ini juga diberikan
bagi PNS yang :
- Sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Persyaratan Umum :
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Persyaratan Administrasi :
Usulan/pengantar dari Kantor
Pertanahan Kab/Kota
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir, untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SK Tugas Belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi pegawai yang akan naik ke golongan III namun tanpa peningkatan pendidikan
- Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir
Sumber : Simpeg BPN Aceh