KARTU PEGAWAI & KARTU ISTERI/SUAMI
Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Dasar Penetapan Karpeg adalah Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994. Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.
Rabu, 11 November 2015
SYARAT UNTUK PENSIUN BAGI PNS
Syarat
untuk pensiun bagi PNS
Berkas
yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai
Batas Usia Pensiun.
Langganan:
Postingan (Atom)
Ringkasan
-
DAFTAR URUTAN KEPANGKATAN (DUK) A. Dasar Hukum: Pasal. 12 ayat (1) clan (2) , Psl. 20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974; Perat...
-
KODE PLAT KENDERAAN UNTUK DAERAH ACEH A. Kode Plat Provinsi Aceh yaitu : * BL B. Kode Plat Kabupaten yaitu :
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 ...
-
TATA CARA PENGAJUAN PENSIUN Tata Cara : A. Bagi PNS yang SUDAH mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) : 1. Berkas diusulkan dari unit E...
-
BAHAN AKTIF PESTISIDA Pestisida terdiri dari beberapa macam, pengolongan pestisida dibagi beberapa jenis berdasarkan media sasaran ...
-
DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) A. Penetapan Urutan dalam DUK. Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanaka...
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NE...
-
BAGAN WARNA DAUN (BWD) A. PENDAHULUAN. Padi (bahasa latin : Oryza sativa L.) merupakan salah satu tanaman budidaya terpenting bagi ...
-
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSI...