Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Dasar Penetapan Karpeg adalah Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994. Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :
- Usul permintaan karpeg dari Kepala Kantor Pertanahan ke Kanwil untuk diteruskan ke BKN.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
- SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
- Tidak berlaku surut.
- Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
- Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
- Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Kartu Isteri/Suami
Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil. Dasar Penetapan Karis/Karsu adalah Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983
Fungsi Karis/Karsu :
Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS, sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda dan untuk tertib administrasi kepegawaian
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:
- Usul permintaan karis/Karsu dari Kepala Kantor Pertanahan ke Kanwil untuk diteruskan ke BKN
- Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
- Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
- LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
- Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
- Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
- Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
- Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
- Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
- Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan.
SUMBER : simpeg bpn aceh