JUDUL BLOG




Rabu, 11 November 2015

KARTU PEGAWAI & KARTU ISTERI/SUAMI

KARTU PEGAWAI & KARTU ISTERI/SUAMI

Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Dasar Penetapan Karpeg adalah Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994. Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.


Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :
  • Usul permintaan karpeg dari Kepala Kantor Pertanahan ke Kanwil untuk diteruskan ke BKN.
  • Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
  • SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
  • Tidak berlaku surut.
  • Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
  • Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
  • Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.


Kartu Isteri/Suami

Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil. Dasar Penetapan Karis/Karsu adalah Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983

Fungsi Karis/Karsu :
Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS, sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda dan untuk tertib administrasi kepegawaian

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:
  • Usul permintaan karis/Karsu dari Kepala Kantor Pertanahan ke Kanwil untuk diteruskan ke BKN
  • Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
  • Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
  • LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
  • Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
  • Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
  • Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  • Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)

Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
  • Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
  • Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
  • Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan.

SUMBER : simpeg bpn aceh
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan