JUDUL BLOG




Rabu, 11 November 2015

SYARAT UNTUK PENSIUN BAGI PNS


Syarat untuk pensiun bagi PNS

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.


NO
BERKAS
KETERANGAN
1.
Foto Copy SK CPNS / SK Pengangkatan I
Untuk menghitung MKP
2.
Foto Cpy SK Kenaikan Pengkat Terakhir
Untuk menghitung MKG
3.
Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Nikah
Dicantumkan di SK
4.
Foto Copy Akta Kelahiran Anak
Dicantumkan di SK
5.
Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar
Ditempel di SK
6.
DP 3 Tahun terakhir
Sebagai Syarat KPP
7.
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansi
Sebagai Syarat KPP
8.
Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun
Dicantumkan di SK
9.
Foto Copy Daftar Susunan Keluarga
Dicantumkan di SK
10.
Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya
Untuk menghitung MKG dan MKP



SUMBER : Simpeg bpn aceh

ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan