JUDUL BLOG




Rabu, 10 Februari 2016

PAKAIAN DINAS PNS, PERMENDAGRI NO:6 TAHUN 2016

SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  6  TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   a.  bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat     :   1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.  Peraturan  Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:
1.     Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2

(1)   Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
3)  PDH batik.
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2)   Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3)   Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
(4)   PDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;dan
b. PDH lengan pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.



2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Model Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lampiran I angka Romawi I huruf  A, angka Romawi II huruf A dan angka Romawi III huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3.     Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
­
Pasal 12A
(1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b. Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c. Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/ Tenun/ Pakaian khas daerah;
(2) Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
(3) Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4)    PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.


4. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga  berbunyi sebagai berikut:

                       BAB  VI
                          KETENTUAN LAIN-LAIN
                        Pasal 31
PDH Batik dapat digunakan:
a.   pada waktu/acara resmi tertentu diluar hari kerja;
b.   kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor;dan
c.   sesuai dengan ketentuan acara.

5.  Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB  VII
                  KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                                          
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2016

MENTERI DALAM NEGERI
   REPUBLIK INDONESIA,
                   ttd
          TJAHJO KUMOLO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2016   

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
                  ttd
WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 138.

Salinan sesuai dengan aslinya.
KEPALA BIRO HUKUM,

ttd

W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001

 



ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan