SALINAN
|
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI
NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan
penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
12);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1667);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN
2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah 1
(satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Kesatu
Jenis
Pakaian Dinas
Pasal
2
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
3) PDH batik.
b.
Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.
Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.
Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
(4)
PDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
a terdiri dari:
a. PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya dan
Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan
Kabupaten/ Kota;dan
b. PDH lengan pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas serta Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Model Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lampiran I angka Romawi I huruf A, angka Romawi II huruf A dan angka Romawi III
huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
3.
Diantara Pasal
12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 12A, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
12A
(1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna
khaki;
b. Hari Rabu menggunakan PDH
Kemeja Warna Putih, celana/rok
hitam atau gelap;
c. Hari Kamis dan Jumat
menggunakan PDH Batik/ Tenun/ Pakaian khas daerah;
(2) Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas
dan/atau sesuai ketentuan acara.
(3) Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI
dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4) PSL
dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
4. Ketentuan Pasal 31 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
PDH Batik dapat digunakan:
a. pada waktu/acara resmi
tertentu diluar hari kerja;
b.
kegiatan di luar jam kantor/di
luar kantor;dan
c.
sesuai dengan ketentuan acara.
5. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Januari
2016
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 138.
Salinan sesuai dengan aslinya.
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP.
19590203 198903 1 001
|