PETUNJUK PELAKSANAAN
PENILAIAN KEMAMPUAN KELOMPOKTANI
BAB I
PENDAHULUAN
PENILAIAN KEMAMPUAN KELOMPOKTANI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Pembangunan pertanian ke depan diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang lebih besar dalam rangka mengurangi kesenjangan dan memperluas
kesempatan kerja serta mampu memanfaatkan semua peluang ekonomi yang terjadi
sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia.
Untuk mewujudkan harapan tersebut diperlukan sumberdaya manusia
yang berkualitas dan handal dengan ciri mandiri, profesional, berjiwa
wirausaha, mempunyai dedikasi, etos kerja dan moral yang tinggi serta
berwawasan global, sehingga petani selaku pelaku utama pembangunan pertanian
mampu mengembangkan usahatani yang berdaya saing tinggi.Tantangan pembangunan
pertanian dalam menghadapi era kesejagadan (globalisasi) adalah kenyataan bahwa
pertanian Indonesia didominasi oleh usaha kecil yang dilaksanakan oleh
berjuta-juta petani berlahan sempit, bermodal kecil dan memiliki produktifitas
yang rendah. Kondisi ini memberi dampak yang kurang menguntungkan terhadap
persaingan di pasar global.
Oleh karena itu diperlukan upaya khusus pemberdayaan melalui
penyuluhan pertanian yang dapat membantu dan memfasilitasi pelaku utama untuk
memperbaiki kehidupan dan penghidupannya serta meningkatkan kesejahteraannya.
Pemberdayaan petani dan keluarganya melalui penyelenggaraan penyuluhan
pertanian tidak mungkin dilaksanakan dengan pendekatan individual, karena
jumlah dan sebaran petani sangat besar dan luas serta terbatasnya sumberdaya
penyuluhan.
Dengan kondisi demikian, penyuluhan pertanian harus dilakukan
melalui pendekatan kelompok. Pendekatan ini akan mendorong petani membentuk
kelembagaan tani yang kuat agar dapat membangun sinergi antar petani, baik
dalam proses belajar dan kerjasama maupun sebagai unit produksi yang merupakan
bagian dari usahataninya. Penumbuhan dan pembinaan kelompoktani yang
dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan
kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana
kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan
menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
Salah satu upaya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan
kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah melakukan penilaian
kemampuan kelompoktani sesuai klasifikasi kelompoktani. Untuk menyelenggarakan
penilaian kemampuan kelompoktani tersebut perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan Kelompoktani sebagai dasar penyelenggaraan penilaian
tersebut.
B. Tujuan.
Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada
penyelenggara penyuluhan dalam melaksanakan penilaian kemampuan kelompoktani
sehingga diperoleh tingkat perkembangan dan klasifikasi kemampuan kelompoktani.
C. Keluaran.
Keluaran yang diharapkan dari penilaian kemampuan kelompoktani,
adalah sebagai berikut :
- Tersedianya acuan bagi penyuluh untuk menyiapkan bahan penyusunan materi dan metode penyuluhan pertanian yang disesuaikan dengan klasifikasi kelompoktani;
- Diketahuinya tingkat kemampuan kelompoktani sehingga dapat ditetapkan klasifikasi kelompoktani;
- Tersedianya bahan pertimbangan bagi penyelenggara penyuluhan untuk merumuskan, menyusun, mengalokasikan program dan kegiatan pembangunan pertanian;
- Tersedianya bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam peningkatan jejaring kerjasama/kemitraan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kelembagaan petani;
- Tersedianya bahan pertimbangan untuk menetapkan pemberian penghargaan kepada kelompoktani yang berprestasi.
D. Sasaran.
Sasaran petunjuk pelaksanaan ini adalah penyelenggara dan
pelaksana penyuluhan pertanian yang terdiri dari pejabat struktural dan
fungsional di tingkat pusat,provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dalam
melaksanakan penilaian kemampuan kelompoktani.
E. Pengertian.
Dalam petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan :
- Kelompoktani adalah kumpulan petani/ peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Keanggotaan kelompoktani berjumlah 20-25 orang dan atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya;
- Pelaku utama adalah petani, pekebun dan peternak beserta keluarga intinya;
- Kemampuan kelompoktani adalah kapasitas/ kompetensi yang dimiliki kelompoktani dalam menjalankan fungsi dan peran kelembagaannya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi dalam mengembangkan usahatani yang berbasis agribisnis;
- Klasifikasi kemampuan kelompoktani adalah pemeringkatan kemampuan kelompoktani ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama yang penilaiannya berdasarkan kemampuan kelompoktani.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENILAIAN
A. Prinsip Penilaian.
- Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi kelompoktani;
- Objektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Keterandalan (reliable), yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil yang sama;
- Relevan, yaitu penilaian harus terkait dengan fungsi kelompoktani;
- Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.
B. Pendekatan Penilaian.
Penilaian kemampuan kelompoktani dirumuskan dan disusun dengan
pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan yang meliputi :
- Perencanaan,
- Pengorganisasian,
- Pelaksanaan,
- Pengendalian dan pelaporan,
- Pengembangan kepemimpinan kelompoktani (Panca Kemampuan Kelompoktani/ PAKEM POKTAN) dari fungsi-fungsi kelompoktani sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi.
Sehubungan dengan hal
tersebut, maka klasifikasi kemampuan kelompoktani diarahkan untuk memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1. Kemampuan
merencanakan, meliputi kegiatan :
a. Kelas Belajar.
· Merencanakan kebutuhan belajar;
· Merencanakan pertemuan/musyawarah.
b. Wahana Kerjasama.
· Merencanakan pemanfaatan sumberdaya
(pelaksanaan rekomendasi teknologi);
· Merencanakan kegiatan pelestarian lingkungan.
c. Unit Produksi.
· Merencanakan definitif kelompok (RDK), Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan rencana kegiatan kelompok lainnya;
· Merencanakan kegiatan usaha (usahatani
berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha kelompok, produk sesuai permintaan
pasar, pengolahan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa).
2. Kemampuan
mengorganisasikan, meliputi kegiatan :
a. Kelas Belajar.
· Menumbuhkembangkan kedisiplinan kelompok;
· Menumbuhkembangkan kemauan/motivasi belajar
anggota.
b. Wahana Kerjasama.
Mengembangkan aturan organisasi kelompok.
c. Unit Produksi.
Mengorganisasikan pembagian tugas anggota dan
pengurus kelompoktani.
3. Kemampuan
melaksanakan, meliputi kegiatan :
a. Kelas belajar.
· Melaksanakan proses pembelajaran secara
kondusif;
· Melaksanakan pertemuan dengan tertib.
b. Wahana Kerjasama.
· Melaksanakan kerjasama penyediaan jasa
pertanian;
· Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;
· Melaksanakan pembagian tugas;
· Menerapkan kedisiplinan kelompok secara taat
azas;
· Melaksanakan dan mentaati kesepakatan
anggota;
· Melaksanakan dan mentaati peraturan/perundangan
yang berlaku;
· Melaksanakan pengadministrasian/pencatatan
kegiatan kelompok.
c. Unit Produksi.
· Melaksanakan pemanfaatan
sumberdaya secara optimal;
· Melaksanakan RDK dan
RDKK;
· Melaksanakan kegiatan
usahatani bersama;
· Melaksanakan penerapan
teknologi;
· Melaksanakan pemupukan
dan penguatan modal usahatani;
· Melaksanakan
pengembangan fasilitas dan sarana kerja;
· Melaksanakan dan
mempertahankan kesinambungan produktivitas.
4. Kemampuan melakukan
pengendalian dan pelaporan, meliputi kegiatan:
· Mengevaluasi kinerja organisasi/kelembagaan;
· Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelompoktani;
· Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
5. Kemampuan
mengembangkan kepemimpinan kelompoktani, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
· Mengembangkan
keterampilan dan keahlian anggota dan pengurus kelompoktani;
· Mengembangkan
kader-kader pemimpin;
· Meningkatkan kemampuan
anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
b. Wahana Kerjasama
· Meningkatkan hubungan kerja sama dalam
pengembangan organisasi;
· Meningkatkan
hubungan kerja sama dalam pengembangan usahatani.
c. Unit Produksi
· Mengembangkan usaha
kelompok;
· Meningkatkan hubungan
kerja sama dengan mitra usaha.
C. Instrumen Penilaian.
Instrumen Penilaian
Kemampuan Kelompoktani disusun berdasarkan kriteria spesifik, terukur, dapat
dicapai, relevan, dalam batasan waktu yang jelas untuk mencapai tujuan
penilaian dan manfaat dari hasil penilaian kemampuan kelompoktani. Instrumen
penilaian dirumuskan dan disusun sebagaimana disajikan pada lampiran 1.
D. Tahapan
Penyelenggaraan Penilaian
1. Perencanaan.
· Apresiasi dan
sosialisasi instrumen kepada penyelenggara dan pelaksana penyuluhan di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota;
· Penyusunan dan penetapan
jadwal penilaian dan pelaporan hasil penilaian secara berjenjang dari tingkat
desa/kelurahan sampai tingkat pusat;
· Penetapan metodologi
penilaian yang meliputi pengamatan kemampuan kelompoktani, pengisian instrumen
dan wawancara/diskusi;
·
Penyiapan organisasi
penyelenggaraan penilaian.
2. Pengorganisasian.
Organisasi penyelenggaraan penilaian disusun
dalam bentuk tim di semua tingkatan administrasi penyelenggara dan pelaksana
penyuluhan pertanian, sebagai berikut :
a. Tim penilai tingkat
desa;
b. Tim pelaksana tingkat
kecamatan;
c. Tim pelaksana tingkat
kabupaten/kota;
d. Tim pembina tingkat
provinsi; dan
e. Tim pengendali tingkat
Pusat :
a. Tim
Penilai Tingkat Desa/Kelurahan
· Ketua :
Penyuluh pertanian setempat
· Sekretaris : Penyuluh pertanian swadaya
Tugas tim penilai tingkat desa/kelurahan
melakukan penilaian kemampuan kelompok berdasarkan kemampuan sesuai dengan
jumlah kelompoktani yang ada di wilayah kerja dan hasil penilaian disampaikan
ke tim pelaksana penilaian tingkat kecamatan dengan format sebagaimana contoh
terlampir (Lampiran 2).
b.
Tim Pelaksana Penilaian Tingkat Kecamatan.
· Ketua : Pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan
· Sekretaris : Penyuluh
pertanian senior di Balai Penyuluhan Kecamatan
· Anggota : Penyuluh pertanian.
Tugas tim pelaksana penilaian tingkat kecamatan melakukan
kompilasi dan validasi hasil penilaian kemampuan kelompoktani tingkat Kecamatan
serta menyampaikan laporan penilaian ke tim pelaksana penilaian tingkat
kabupaten/kota (format pada Lampiran 3).
c. Tim Pelaksana
Penilaian Tingkat Kabupaten/Kota.
· Ketua : Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan/kelembagaan
penyuluhan kabupaten/kota
· Sekretaris : Kepala
bidang/bagian yang menangani kelembagaan petani di kabupaten/kota
· Anggota : - Kepala seksi/subbagian yang menangani
kelembagaan petani.
- Kelompok
jabatan fungsional penyuluh pertanian di kabupaten/kota
Tugas tim pelaksana penilaian tingkat
kabupaten/kota melakukan penyeliaan, kompilasi dan validasi hasil penilaian
kemampuan kelompokkan tingkat kecamatan serta menyampaikan laporan hasil
penilaian kepada tim pembina penilaian tingkat provinsi (format pada Lampiran
4).
d. Tim Pembina Penilaian Tingkat Provinsi
· Ketua : Kepala
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan provinsi
· Sekretaris : Kepala Bidang/Bagian yang menangani
kelembagaan petani
· Anggota : * Kepala Seksi/Subbagian yang menangani
kelembagaan petani.
*
Kelompok jabatan fungsional penyuluh pertanian di provinsi.
Tugas tim pembina penilaian tingkat provinsi
melakukan pembinaan dan pemantauan, kompilasi dan validasi hasil penilaian
kemampuan kelompoktani tingkat kabupaten/ kota serta menyampaikan laporan hasil
penilaian kepada tim pengendali tingkat pusat (format pada Lampiran 5) .
e. Tim Pengendali Penilaian Tingkat Pusat
§
Ketua : Kepala Pusat
Penyuluhan Pertanian
§
Sekretaris : Kepala
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Petani dan Usahatani
§
Anggota : * Kepala
Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Petani.
* Kelompok jabatan
fungsional penyuluh pertanian di pusat
Tugas tim pengendali penilaian tingkat pusat
melakukan pengendalian dan pembinaan, kompilasi, validasi, mengolah dan
menganalisis hasil penilaian kemampuan kelompoktani tingkat provinsi serta
menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Menteri Pertanian melalui Kepala
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian.
3. Pelaksanaan
a. Penetapan Tim Penilai.
Tim penilai kemampuan kelompoktani ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian di tingkat pusat, Kepala Sekretaria Bakorluh/ kelembagaan yang
menangani penyuluhan di tingkat provinsi dan Kepala Bapeluh/kelembagaan yang
menangani penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
b. Pembekalan Tim Penilai.
Pembekalan bagi anggota tim penilai ditujukan
untuk meningkatkan pemahaman terhadap instrumen,cara penggunaannya, metode
pengumpulan data di lapangan dan mekanisme penyampaian laporan. Pembekalan tim
penilai dilakukan oleh masing-masing kepala unit kerja penyelenggara penyuluhan
di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
c. Pengumpulan data, pengolahan dan analisis
data :
1) Pengumpulan Data :
· Data
diperoleh dari anggota dan pengurus kelompoktani;
· Pengumpulan data dan informasi
dilakukan melalui pengamatan (observasi), wawancara, angket (kuesioner), dan
surat menyurat tercetak dan elektronik.
2) Pengolahan dan Analisis Data :
a) Sebelum dilakukan
pengolahan data terlebih dahulu dilakukan verifikasi data hasil penilaian
kemampuan kelompoktani berdasarkan klasifikasi.
b) Analisis data dilakukan
berdasarkan instrumen penilaiankemampuan kelompoktani untuk selanjutnya menjadi
bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi berdasarkan kelas pemula,
lanjut, madya dan utama.
c) Nilai kemampuan
kelompoktani berdasarkan hasil klasifikasi sebagai berikut :
- kelas pemula dengan nilai 0-250; (kelas
belajar)
- kelas lanjut dengan nilai 251-500; (kelas
usaha)
- kelas madya dengan nilai 501-750; (kelas
bisnis)
- kelas utama dengan nilai 751-1000. (kelas
mitra)
d) Pengukuhan kelas kelompoktani
Klasifikasi yang dilakukan berdasarkan kemampuan
kelompoktani dikukuhkan dengan pemberian sertifikat sebagaimana contoh pada
Lampiran 6 sampai dengan 9 yang ditandatangani oleh :
· Kepala Desa untuk
sertifikat kelompoktani kelas pemula (Lampiran 6);
· Camat untuk sertifikat
kelompoktani kelas lanjut (Lampiran 7);
· Bupati/Walikota untuk
sertifikat kelompoktani kelas madya (Lampiran 8);
· Bupati/walikota untuk
sertifikat kelompoktani kelas utama (Lampiran 9).
4. Pelaporan.
Pelaporan penilaian kemampuan kelompoktani
merupakan media pertanggungjawaban yang memberikan informasi tentang
perkembangan kelompoktani di setiap tingkatan lembaga penyelenggara dan
pelaksana penyuluhan. Laporan hasil penilaian menjadi umpan balik penyelenggara
untuk perbaikan dan penyempurnaan pembinaan penyelenggaraan penyuluhan di masa
akan datang. Pelaksanaan penilaian sudah dilakukan mulai bulan Januari dan
laporan perkembangan kelembagaan tani dan hasil penilaian kemampuan
kelompoktani disusun 1 (satu) kali dalam setahun dan disampaikan paling lambat :
a. Dari desa/kelurahan ke Balai Penyuluhan
Kecamatan tanggal 30 September.
b. Dari Balai Penyuluhan Kecamatan ke
Bapeluh Kabupaten/kota tanggal 15 Oktober.
c. Dari Bapeluh kabupaten/kota ke Sekretariat
Bakorluh tanggal 30 Oktober.
d. Dari Sekretariat Bakorluh ke Pusat
Penyuluhan Pertanian, Badan PPSDMP tanggal 15 November.
Format laporan
sebagaimana contoh pada Lampiran 10.