JUDUL BLOG




Rabu, 10 April 2013

PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN POKTAN DAN GAPOKTAN

PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN 
KELOMPOKTANI DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI


A. Latar Belakang.
       Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan "Pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani".
       Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompoktani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya.
       Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahataninya.

B. Karakteristik Kelompok Tani.
       Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuh kembangkan "dari, oleh dan untuk petani ", memiliki karakteristik sebagai berikut :

1. Ciri Kelompoktani.
  • Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
  • Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
  • Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi,
  • Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama. 2. Unsur Pengikat Kelompoktani.
  • Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
  • Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
  • Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
  • Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
  • Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan. 

2. Fungsi Kelompoktani.
  • Kelas belajar : Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
  • Wahana kerjasama : Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain, melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
  • Unit Produksi : Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas. 

C. Penumbuhan Kelompok tani. 

     1. Dasar Penumbuhan.
       Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok.
         Penumbuhan kelompoktani dapat dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan menuju bentuk kelompoktani yang semakin terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan pendapatan dari usaha taninya.
       Kelompoktani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.
       Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota kelompoktani 20 sampai 2 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya. Kegiatan-kegiatan kelompoktani yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen).

2. Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompoktani.
  • Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kefompok tani. 
  • Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha; 
  • Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompoktani. 
  • Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani. 
  • Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar; 
  • Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan. saling memperkuat, aan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh; 

D. Pengembangan Kelompok tani.
    Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :
  • Adanya pertemuan rapat anggota/ rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  • Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  • Memiliki aturan/ norma yang disepakati dan ditaati bersama.
  • Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
  • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir
  • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  • Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;
  • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok. 

1. Peningkatan Kemampuan Kelompoktani.
       Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar keiompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

 a. Kelas Selajar.
   Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompoktani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
  • Merencanakan dan mempersiapkan keperfuan belajar;
  • Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
  • Menciptakan iklim lingkungan belajar yang sesuai;
  • Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/ konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
  • Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompoktani;
  • Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
  • Merencanakan dan melaksanakan pertemuan­pertemuan berkala baik di dalam kelompcktani, antar kelompoktani atau dengan instansillembaga terkait. 

b. Wahana Kerja Sama
     Sebagai wahana kerjasama, hendaknya kelompoktani memiliki kemampuan sebagai berikut : 
  • Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja sama. 
  • Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama. 
  • Mengatur dan melaksanakan pembagian tugaslkerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama. 
  • Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota. 
  • Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota. 
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain. 
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan. 
  • Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok. 

c. Unit Produksi
    Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut :
  • Mengambil keputusan dalam menentukan. pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya; 
  • Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi; 
  • Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok 
  • Menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ; 
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain; 
  • Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang; 
  • Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; 
  • Mengelola administrasi secara baik. 

2. Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompoktani
            Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota kelompoktani meliputi :
  • Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar,
  • Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  • Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesifik;
  • Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha. 
3. Penyelenggaraan Pengembangan Kelompoktani.
      Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/ fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian perlindungan hukum. Pengembangan kelompoktani diselenggarakan di semua tingkatan :

a. Tingkat Desa
   Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang aperasionalnya dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan- kegiatan, yaitu : 
  • Menghadiri pertemuan/ musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani.
  • Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani, 
  • Memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA, Penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan Rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
  • Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/ kelurahan, 
  • Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya. 
  • Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik, 
  • Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) 
  • Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompoktani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya. 
  • Menumbuh kembangkan kemampuan managerial kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya; 
  • Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya; 
  • Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/ rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian); 

b. Tingkat Kecamatan.
     Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kecamatan adalah camat, sedang operasionanya dilaksanakan oieh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai berikut : 
  • Penyusunan programa penyuluhan pertanian-kecamatan yang disesuaikan dengan programa penyuluhan pertanian desa dan atau unit kerja lapangan; 
  • Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP; 
  • Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya; 
  • Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani, 
  • Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan; 
  • Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani; 
  • Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian); 
  • Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan; 
  • Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya; 
  • Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan; 
  • Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya; 
  • Menginventarisi ketompoktani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian. 

Tulisan ini bersumber dari : petanindo.blogspot.com
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan