PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 6
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
Salinan sesuai asli.
Untuk melihat yang tulisan asli silahkan kunjungi sumber.
Sumber : Kemendagri
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
- Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan;
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Siswanto Roesyidi
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
Penyuluh Pertanian
|
Penyuluh Pertanian Utama
|
Rp 1.500.000,00
|
Penyuluh Pertanian Madya
|
Rp 1.260.000,00
| |
Penyuluh Pertanian Muda
|
Rp 960.000,00
| |
Penyuluh Pertanian Pertama
|
Rp 540.000,00
| |
Penyuluh Pertanian Penyelia
|
Rp 780.000,00
| |
Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan
|
Rp 450.000,00
| |
Penyuluh Pertanian Pelaksana
|
Rp 360.000,00
| |
Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula
|
Rp 300.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
|
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya
|
Rp 1.140.000,00
|
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda
|
Rp 870.000,00
| |
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama
|
Rp 510.000,00
| |
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia
|
Rp 660.000,00
| |
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan
|
Rp 450.000,00
| |
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana
|
Rp 360.000,00
| |
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Pemula
|
Rp 300.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
Pengawas Benih Tanaman
|
Pengawas Benih Tanaman Madya
|
Rp 1.200.000,00
|
Pengawas Benih Tanaman Muda
|
Rp 900.000,00
| |
Pengawas Benih Tanaman Pertama
|
Rp 540.000,00
| |
Pengawas Benih Tanaman Penyelia
|
Rp 720.000,00
| |
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan
|
Rp 450.000,00
| |
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana
|
Rp 360.000,00
| |
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula
|
Rp 300.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
Pengawas Bibit Ternak
|
Pengawas Bibit Ternak Madya
|
Rp 1.200.000,00
|
Pengawas Bibit Ternak Muda
|
Rp 900.000,00
| |
Pengawas Bibit Ternak Pertama
|
Rp 540.000,00
| |
Pengawas Bibit Ternak Penyelia
|
Rp 720.000,00
| |
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan
|
Rp 450.000,00
| |
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana
|
Rp 360.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
Medik Veteriner
|
Medik Veteriner Utama
Medik Veteriner Madya
Medik Veteriner Muda
Medik Veteriner Pertama
|
Rp 1.560.000,00
Rp 1.350.000,00
Rp 1.080.000,00
Rp 540.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
Paramedik Veteriner
|
Paramedik Veteriner Penyelia
|
Rp 810.000,00
|
Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan
|
Rp 480.000,00
| |
Paramedik Veteriner Pelaksana
|
Rp 360.000,00
| |
Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula
|
Rp 300.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
Pengawas Mutu Pakan
|
Pengawas Mutu Pakan Madya
|
Rp 1.200.000,00
|
Pengawas Mutu Pakan Muda
|
Rp 900.000,00
| |
Pengawas Mutu Pakan Pertama
|
Rp 540.000,00
| |
Pengawas Mutu Pakan Penyelia
|
Rp 720.000,00
| |
Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan
|
Rp 450.000,00
| |
Pengawas Mutu Pakan Pelaksana
|
Rp 360.000,00
| |
Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula
|
Rp 300.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
Siswanto Roesyidi
Salinan sesuai asli.
Untuk melihat yang tulisan asli silahkan kunjungi sumber.
Sumber : Kemendagri