JUDUL BLOG




Jumat, 12 April 2013

Tunjangan Fungsional Penyuluh Pertanian

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 16 TAHUN 2013 

TENTANG 

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,  
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; 
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan; 

Mengingat : 
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 


MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : 
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN. 


Pasal 1 
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan : 
  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 
  5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 
  7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 2 


Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan. 


Pasal 3 


Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4

Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.


Pasal 5 


Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :

  1. Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan; 
  2. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013  NOMOR 42

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,


Siswanto Roesyidi




LAMPIRAN I

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR       : 16  TAHUN 2013
TANGGAL     : 1 MARET 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Pertanian Utama
Rp  1.500.000,00
Penyuluh Pertanian Madya
Rp  1.260.000,00
Penyuluh Pertanian Muda
Rp    960.000,00
Penyuluh Pertanian Pertama
Rp    540.000,00


Penyuluh Pertanian Penyelia
Rp    780.000,00
Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan
Rp    450.000,00
Penyuluh Pertanian Pelaksana
Rp    360.000,00
Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula
Rp    300.000,00



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.

Siswanto Roesyidi


LAMPIRAN II

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR       : 16  TAHUN 2013
TANGGAL     : 1 MARET 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL 
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya
Rp  1.140.000,00 
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda
Rp    870.000,00 
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama
Rp    510.000,00


Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia
Rp    660.000,00 
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan
Rp    450.000,00

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana
Rp    360.000,00

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Pemula
Rp    300.000,00
  


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.

Siswanto Roesyidi




LAMPIRAN III

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR       : 16  TAHUN 2013
TANGGAL     : 1 MARET 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN

JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Benih Tanaman Madya
Rp  1.200.000,00
Pengawas Benih Tanaman Muda
Rp    900.000,00
Pengawas Benih Tanaman Pertama
Rp    540.000,00


Pengawas Benih Tanaman Penyelia
Rp    720.000,00
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan
Rp    450.000,00
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana
Rp    360.000,00
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula
Rp    300.000,00


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi


LAMPIRAN IV

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR      : 16  TAHUN 2013
TANGGAL     : 1 MARET 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK

JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Bibit Ternak Madya
Rp 1.200.000,00
Pengawas Bibit Ternak Muda
Rp   900.000,00
Pengawas Bibit Ternak Pertama
Rp   540.000,00


Pengawas Bibit Ternak Penyelia
Rp   720.000,00
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan
Rp   450.000,00
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana
Rp   360.000,00
  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi



LAMPIRAN V

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR        : 16  TAHUN 2013
TANGGAL     : 1 MARET 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER

JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Medik Veteriner
Medik Veteriner Utama
Medik Veteriner Madya
Medik Veteriner Muda
Medik Veteriner Pertama
Rp    1.560.000,00
Rp    1.350.000,00
Rp    1.080.000,00
Rp     540.000,00


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi



LAMPIRAN VI

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR       : 16  TAHUN 2013
TANGGAL     : 1 MARET 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER

JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Paramedik Veteriner
Paramedik Veteriner Penyelia
Rp  810.000,00
Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan
Rp  480.000,00
Paramedik Veteriner Pelaksana
Rp  360.000,00
Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula
Rp  300.000,00


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi





LAMPIRAN VII

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR       : 16  TAHUN 2013
TANGGAL     : 1 MARET 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN

JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Pengawas Mutu Pakan
Pengawas Mutu Pakan Madya
Rp  1.200.000,00
Pengawas Mutu Pakan Muda
Rp    900.000,00
Pengawas Mutu Pakan Pertama
Rp    540.000,00


Pengawas Mutu Pakan Penyelia
Rp    720.000,00
Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan
Rp    450.000,00
Pengawas Mutu Pakan Pelaksana
Rp    360.000,00
Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula
Rp    300.000,00


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi



Salinan sesuai asli.
Untuk melihat yang tulisan asli silahkan kunjungi sumber.
Sumber : Kemendagri


ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan