JUDUL BLOG




Kamis, 29 Oktober 2015

PENSIUN JANDA / DUDA

PENSIUN JANDA/DUDA

A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  • Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
  • Daftar susunan keluarga.
  • Akta/ surat nikah.
  • Akta kelahiran anak-anaknya.
  • Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  • Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  • Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
  • Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
  • Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
  • Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.

B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  • Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
  • Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
  • Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
  • Daftar susunan keluarga.
  • Akta/ surat nikah.
  • Akta kelahiran anak-anaknya.
  • Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
  • Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  • Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
  • Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :
  • Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
  • Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  • Akta/surat nikah.
  • Akta kelahiran anak-anaknya.
  • Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.

SUMBER : simpeg bpn aceh
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan