JUDUL BLOG




Selasa, 26 Februari 2013

Cuti PNS

CUTI UNTUK PNS

Cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hak semua pegawai negeri sipil yang mana dalam pengajuan atau pengambilan cuti harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan.
Cuti PNS dibagi dalam beberapa macam antara lain adalah :
  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Sakit
  3. Cuti Besar
  4. Cuti Bersalin
  5. Cuti Alasan Penting
  6. CLTN
Syarat-syarat dalam pengajuan, permintaan dan pemberian Cuti PNS dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini :
1. Cuti Tahunan.
    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus. 
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. 
  3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. 
  4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
  5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
  6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. 
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. 
  8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

2. Cuti Sakit.
    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya. 
  2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. 
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  4. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. 
  5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  6. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku. 
  8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan. 
  9. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. 
  10. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. 

3. Cuti Besar.
    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Besar.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan. 
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan. 
  3. Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
  4. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
  5. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama. 
  6. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. 
  7. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh. 

4. Cuti Bersalin.
    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin.
  1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin 
  2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara. 
  3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan 
  4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
  5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
  6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. 

5. Cuti Alasan Penting. 
    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting :
  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting. 
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. 
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu. 
  4. Melangsungkan perrkawinan yang pertama. 
  5. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden. 
  6. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan. 
  7. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. 

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara. 
Dasar UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS :
  1. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas. 
  2. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya. 
  3. CLTN hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. 
  4. Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir. 
  5. PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi. 
  6. Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS 
  7. PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya 
  8. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban :

  • Menempatkan dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
  • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain.
  • Apabila Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan kepada Pimpinan Instansi induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      9. Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Permintaan CLTN tidak dapat ditolak. 
  • PNS yang menjalankan CLTN tidak dibebaskan dari jabatannya, atau dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain. 
  • Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN. 
  • Lamanya cuti sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. 
  • Selama menjalankan CLTN tersebut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. 

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara  :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara. 
  2. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. 
  3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. 
  4. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara. 
  5. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. 
  6. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  7. PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka :  

  • Apabila ada lowongan ditempatkan kembali. 
  • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain. 
  • Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber : BKN (http://www.bkn.go.id)


ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan