Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) |
|
Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
- Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
- Kesetiaan
- Prestasi Kerja
- Tanggung Jawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa, dan
- Kepemimpinan
- Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.
- Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
Amat baik | = | 91 - 100 |
Baik | = | 76 - 90 |
Cukup | = | 61 - 75 |
Sedang | = | 51 - 60 |
Kurang | = | 50 ke bawah |
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
- Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
- Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
- DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
Sumber : http://www.bkn.go.id/ Link : download |
Ringkasan
-
DAFTAR URUTAN KEPANGKATAN (DUK) A. Dasar Hukum: Pasal. 12 ayat (1) clan (2) , Psl. 20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974; Perat...
-
KODE PLAT KENDERAAN UNTUK DAERAH ACEH A. Kode Plat Provinsi Aceh yaitu : * BL B. Kode Plat Kabupaten yaitu :
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 ...
-
TATA CARA PENGAJUAN PENSIUN Tata Cara : A. Bagi PNS yang SUDAH mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) : 1. Berkas diusulkan dari unit E...
-
BAHAN AKTIF PESTISIDA Pestisida terdiri dari beberapa macam, pengolongan pestisida dibagi beberapa jenis berdasarkan media sasaran ...
-
DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) A. Penetapan Urutan dalam DUK. Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanaka...
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NE...
-
BAGAN WARNA DAUN (BWD) A. PENDAHULUAN. Padi (bahasa latin : Oryza sativa L.) merupakan salah satu tanaman budidaya terpenting bagi ...
-
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSI...