SEPUTAR PANGKAT GOLONGAN RUANG PNS
A. Dasar Hukum Kenaikan Pangkat PNS antara lain :
- Undang-undang No. 8 tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.
- PP No. 99 tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
- Kep. Ka. BKN No. 12 Tahun 2001 tanggal 17 juni 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNs jo PP No. 12 Tahun 2002.
- Kep. Ka. BKN No. 13 tahun 2003 tanggal 21 april 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
Kedudukan
yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian
susunan kepegwaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
C. Golongan Ruang adalah :
Golongan
ruang gaji pokok sebagimana diatur dala peraturan perundang-undangan yang
berlaku tentang gaji PNS.
D. Kenaikan Pangkat adalah :
Penghargaan
yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
E. Sistem Kenaikan Pangkat adalah :
Cara pemberian kenaikan pangkat yakni Kenaikan Pangkat
Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan.
F. Kenaikan Pangkat Reguler adalah :
Penghargaan
yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa
terikat pada jabatan, antara lain :
- Kenaikan Pangkat bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, Kenaikan Pangkat bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabtan fugnsional tertentu,
- Kenaikan Pangkat bagii PNS yang Dipekerjakan (DPK)/Diperbantukan(DPB) secfara penuh diliar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
G. Kenaikan Pangkat Reguler.
Persyaratan
Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi
apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir,
- DP-3 setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir,
- Tidak melampaui pangkat atasannya
- Telah mengikuti dan lulus ujian dinas bagi PNS yang Kenaikan Pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi giolongan III dan golongan III menjadi golongan IV kecuali bagi Kenaikan Pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuannya yang berlaku.
H. Kenaikan Pangkat Pilihan :
Kenaikan
Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS
atas prestasi kerja yang tinggi, antara lain :
- Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu,
- Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pangkatnya ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sumber
: http://www.bkn.go.id/