PINDAH WILAYAH KERJA
Sesuai Peraturan Kepala BPN No.2 Tahun
2006 dijelaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan serta sebagai
salahsatu unsur pembinaan PNS maka pemindahan wilayah kerja merupakan hal yang dapat
dan perlu dilakukan.
Lalu bagaimana prosedur dan persyaratannya ???
Lalu bagaimana prosedur dan persyaratannya ???
Prosedur
:
- Berstatus PNS;
- Permohonan pindah wilayah kerja PNS dilaksanakan setelah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada unit kerja yangbersangkutan, kecuali mengikuti suami sebagai PNS/TNI/POLRI/Pegawai Swasta dan dari Pulo Jawa ke luar Pulo Jawa/dari kawasan barat Indonesia ke kawasan timur indonesia;
- Surat pelepasan/persetujuan dari Kanwil tempat bertugas (bagi PNS BPN Pusat melalui surat pelepasan/persetujuan dari Pejabat Eselon II);
- Permohonan pindah PNS yangg sedang menjalankan tugas belajar tidak diperkenankan !
- Permohonan pindah antar provinsi bagi PNS yang telah menjalankan TUBEL di STPN dilaksanakan sekurang-kurangnya setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas di tempat semula selama 4 (empat) tahun, kecuali ada pertimbangan lain dari Kepala BPN;
- Tidak dalam masa proses penyelesaian pelanggaran disiplin PNS;
- Tidak menuntut jabatan dan bersedia menanggung biaya yang timbul sebagai akibat pindah;
- Setelah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku permohonan dikonfirmasikan ke kanwil yang dituju kecuali pindah mengikuti suami;
- Permohonan yang tidak disetujui karena alasan tertentu dibuat pemberitahuan kepada yang bersangkutan melalui kanwil yang bersangkutan.
Persyaratan/ Kelengkapan
berkas :
- Surat Permohonan;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK PNS;
- Daftar Riwayat Pekerjaan;
- DP3 Tahun terakhir;
- Bagi yang pindah untuk mengikuti suami maka dilengkapi dengan Fotocopy Surat Nikah dan SK pemindahan suami.
Sumber : Simpeg BPN Aceh