JUDUL BLOG




Senin, 10 Juni 2013

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BKD ACEH

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
NOMOR : 12 TAHUN 2001

TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA ACEH,

Menimbang :
  1. bahwa untuk memenuhi maksud dari pelaksanaan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, di pandang perlu pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, yang sesuai dengan Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah;
  2. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan alas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4184);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
  14. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1888 Nomor 70);
  15. Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor ...)


Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  2. Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
  3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
  4. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
  6. Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, selanjutnya disebut BKD.
  7. Kepala BKD adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, yang selanjutnya disebut Kepala Badan.
  8. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan

Pasal 2
  1. BKD adalah perangkat daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berada dibawah Gubernur.
  2. BKD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3
BKD mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
  1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengawasan mempunyai fungsi :
  2. Penyiapan penyusunan peraturan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  3. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
  4. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
  5. Penyiapan dan pelayanan administrasi Beserta pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  6. Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai;
  7. Penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai sesuai dengan Norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  8. Penyelenggaraan administrasi Pegawai;
  9. Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah;
  10. Penyampaian Informasi Kepegawaian Daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  11. Penyelenggaraan administrasi Pegawai; dan
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 5
  1. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Badan kepegawaian Daerah mempunyai kewenangan untuk :
  2. Menetapkan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
  3. Menetapkan kenaikan pangkat pengabdian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
  4. Menetapkan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 6
1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri atas :
Kepala Badan;
Sekretariat;
  • Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian;
  • Bidang Pembinaan Kepegawaian;
  • Bidang Kepangkatan dan Penggajian;
  • Bidang Informasi Kepegawaian; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

2) Bagan Susunan Organisasi BKD adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf 1
Kepala Badan

Pasal 7
1) Kepala Badan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Badan mempunyai tugas :
  • Memimpin BKD dalam pelaksanaan tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyiapkan Kebijakan Daerah dibidang kepegawaian daerah;
  • Menetapkan Kebijakan Teknis dibidang kepegawaian daerah; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Paragraf 2
Sekretariat

Pasal 8
  1. Sekretariat adalah Unsur pelayanan administrasi dibidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 9
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pelayanan administrasi bagi semua unit kerja BKD.

Pasal 10
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program kerja tahunan dari anggaran belanja BKD;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
  3. Pengumpulan data informasi dan evaluasi; dan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 11
(1) Sekretariat terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum;
  • Sub Bagian Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Perlengkapan.
(3) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 12
  1. Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BKD.
  2. Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pengelolaan administrasi.
  3. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan BKD.
  4. Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan alat perlengkapan BKD.

Paragraf 3
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian

Pasal 13
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian adalah unsur pelaksana teknis dibidang perencanaan dan pengembangan kepegawaian.
  2. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 14
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya Aparatur untuk semua perangkat daerah.

Pasal 15
  1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  2. Penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
  3. Penyiapan perumusan kebijakan penggajian, penghargaan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  4. Penyiapan penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
  5. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kepegawaian;
  6. Penyiapan rencana pemanfaatan dan penempatan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
  7. Pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
  8. Pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pemerintah daerah; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 16
(1) Bidang Perencanaan dan pengembangan Kepegawaian terdiri atas:
  • Sub Bidang Perencanaan dan Program;
  • Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepegawaian; dan
  • Sub Bidang Perencanaan dan Standarisasi Jabatan.
(2) Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 17
  1. Sub Bidang Perencanaan dan Program, mempunyai tugas menyusun rencana dan program, menyiapan perumusan kebijaksanaan kegiatan BKD, dan melaksanakan pengendalian/evaluasi pelaksanaan program.
  2. Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan penggajian, penghargaan dan kesejahteraan, merencanakan pemanfaatan dan penempatan sumber daya kepegawaian.
  3. Sub Bidang Perencanaan dan Standarisasi Jabatan mempunyai tugas menganalisis jabatan dan kebutuhan Pegawai, melakukan klasifikasi dan evaluasi jabatan.

Paragraf 4
Bidang Pembinaan Kepegawaian

Pasal 18
  1. Bidang Pembinaan Kepegawaian adalah unsur pelaksana teknis dibidang pembinaan kepegawaian.
  2. Bidang Pembinaan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 19
Bidang Pembinaan Kepegawaian mempunyai tugas merumuskan dan menyelenggarakan pembinaan, pertimbangan kepegawaian.

Pasal 20
  1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Bidang Pembinaan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  2. Penyiapan pengembangan sistem pembinaan kepegawaian;
  3. Penganalisaan keterampilan/keahlian dan penelusuran bakat pegawai;
  4. Pengolahan dan penyiapan penyusunan jabatan struktural dan fungsional;
  5. Penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis dibidang pembinaan kepegawaian;
  6. Pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum serta kewajiban dan hak pegawai;
  7. Pembinaan sistem penilaian kinerja pegawai;
  8. Penyusunan sistem rekruitmen pegawai; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 21
(1) Bidang Pembinaan Kepegawaian terdiri atas :
  • Sub Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
  • Sub Bidang Pembinaan Jabatan Struktural dan Fungsional; dan
  • Sub Bidang Rekruitmen dan Kinerja Pegawai.
(2) Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 22
  1. Sub Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan perumusan dan pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  2. Sub Bidang Pembinaan Jabatan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan penetapan jabatan struktural dan fungsional dan melaksanakan pembinaan Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah.
  3. Sub Bidang Rekruitmen dan Kinerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan sistem rekruitmen dan kinerja Pegawai.

Paragraf 5
Bidang Kepangkatan dan Penggajian

Pasal 23
  1. Bidang Kepangkatan dan Penggajian adalah unsur pelaksana teknis dibidang kepangkatan dan penggajian.
  2. Bidang Kepangkatan dan Penggajian dipimpin oleh seoranq, Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 24
Bidang Kepangkatan dan Penggajian mempunyai tugas melaksanakan mempersiapkan bahan pertimbangan tentang kenaikan pangkat Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dan mutasi lainnya, memberikan persetujuan kenaikan pangkat Pegawai sekaligus menetapkan surat keputusan kenaikan pangkat Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat-I golongan ruang III/d ke bawah, dan mutasi lainnya.
Pasal 25
  1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Kepangkatan dan Penggajian mempunyai fungsi :
  2. Penerimaan dan pemberian persetujuan/penetapan Surat keputusan kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan mutasi lain-lain;
  3. Penyiapan pertimbangan teknis kepada Gubernur tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas;
  4. Pemberian nomor surat persetujuan dan pertimbangan serta mencatat dalam buku register;
  5. Penetapan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pejabat Negara serta penyelenggaraan tata usaha pensiun;
  6. Penetapan Nomor Induk Pegawai, Kartu Pegawai, dan Kartu Isteri/Suami Pegawai;
  7. Penyelesaian administrasi mutasi tempat tugas Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/antar Propinsi;
  8. Penyiapan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai pengangkatan, kepangkatan, penggajian dan pensiun Pegawai; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan olah Kepala Badan.

Pasal 26
(1) Bidang Kepangkatan dan Penggajian terdiri atas :
  • Sub Bidang Kepangkatan I;
  • Sub Bidang Kepangkatan II;
  • Sub Bidang Pengajian dan Pensiun; dan
  • Sub Bidang Kelengkapan Administrasi Kepegawaian.
(2) Masing-masing Sub Bidang subagaimana tersebut dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kepangkatan dan Penggajian sesuai dengan bidang tugasnya

Pasal 27
  1. Sub Bidang Kepangkatan I mempunyai tugas mengumpulkan bahan, meneliti, mengendalikan kedalam listing dan menyelesaikan surat/surat keputusan dan usul mutasi kepangkatan, peninjauan masa kerja, dan mutasi lain-lain Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Dinas-dinas Daerah.
  2. Sub Bidang Kepangkatan II mempunyai tugas mengumpulkan bahan, meneliti, mengendalikan kedalam listing dan menyelesaikan surat/surat keputusan dan usul mutasi kepangkatan, peninjauan masa kerja, dan mutasi lain-lain Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Lembaga Teknis Daerah.
  3. Sub Bidang Penggajian dan pensiun mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan penetapan penggajian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil/janda/duda/bagian pensiun janda dan tunjangan, melakukan pengawasan dan tata usaha pensiun serta menyiapkan penetapan gaji pension janda/duda/pejabat daerah.
  4. Sub Bidang Kelengkapan Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas meneliti, menyelesaikan, menetapkan, mengendalikan usul pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, penetapan Nomor Induk Pegawai, Karpeg, Karis/Karsu.

Paragraf 6
Bidang Informasi Kepegawaian

Pasal 28
  1. Bidang Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana teknis dibidang informasi kepegawaian.
  2. Bidang Informasi Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 29
Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan data pembangunan dan pengembangan pusat informasi data kepegawaian, dan jaringan pemantauan proses administrasi kepegawaian antar instansi pemerintah.

Pasal 30
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian;
  2. Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
  3. Pelaksanaan perekaman data kepegawaian;
  4. Pembuatan dan pemeliharaan perangkat lunak untuk pembangunan pusat informasi data kepegawaian serta jaringan antar instansi pemerintah;
  5. Pengoperasian komputer induk untuk menunjang pemanfaatan dalam rangka menfasilitasi akses informasi;
  6. Pengevaluasian keakuratan, kelengkapan, dan kekinian informasi kepegawaian dengan informasi pendukungnya; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 31
(1) Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas :
  • Bidang Penyuntingan, Penyandian dan Perekaman Data;
  • Sub Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
  • Sub Bidang Pengendalian Mutu dan Tabel Referensi.
(2) Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 32
  1. Sub Bidang Penyuntingan, Penyandian dan Perekaman Data mempunyai tugas menerima, meneliti, menyunting, menyandi, mencatat, merekam, menyimpan dan memelihara data kepegawaian seluruh perangkat daerah.
  2. Sub Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas mengumpulkan dan rnengolah data pegawai, merancang system pengolahan data, dan menata sistem informasi kepegawaian serta mengelola, menyimpan dan memelihara tata naskah dalam media elektronik.
  3. Sub Bidang Pengendalian Mutu dan Tabel Referensi mempunyai tugas mengendalikan mutu data kepegawaian serta menyusun dan mengembangkan tabel referensi yang handal dan terpercaya.

Paragraf 7
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 33
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas membantu penyelenggaraan tugas BKD sesuai dengan bidang keahliannya.

Pasal 34
  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


BAB III
KEPEGAWAIAN

Pasal 35
Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Pasal 36
Unsur-unsur lain dilingkungan BKD diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah Propinsi atas pelimpahan kewenangan dari Gubernur dengan memperhatikan usul dari Kepala Badan.

Pasal 37
Dalam hal Kepala Badan tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Kepala Badan menunjuk pejabat lain untuk mewakilinya.

Pasal 38
Jenjang Kepangkatan dan Formasi Kepegawaian ditetapkan sesuai dengan Paraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 39
Eselon jabatan pada BKD sebagai berikut :
a. Kepala Badan Eselon II.a
b. Sekretaris Eselon Ill.a
c. Kepala Bidang Eselon III.a
d. Kepala Sub Bidang Eselon IV.a

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 40
  1. Melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasii dan simplikasi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
  2. Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya melakukan koordinasi vertikal dan horizontal dengan instansi terkait di daerah.

Pasal 41
Setiap pimpinan unit kerja dilingkungan BKD berkewajiban melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang.

Pasal 42
  1. Setiap pimpinan unit kerja dilingkungan BKD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasannya.
  2. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan, diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut kepada bawahan.
  3. Setiap laporan yang disampaikan ditembuskan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

BAB V
PEMBIAMAN

Pasal 43
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan BKD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APED) Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44
Selama belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada masih dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 45
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan lebih lanjut dalam suatu Keputusan Gubernur sepanjang mengenai peraturan pelaksanaan dengan memperhatikan peraturan dan pedoman yang berlaku.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 47
  1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.



Disahkan di Banda Aceh.
pada tanggal 20 Juni 2001 M.
28 Rabiul Awal1422 H.

GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA ACEH




ABDULLAH PUTEH






Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 20 Juni 2001 M.
28 Rabiul Awal 1422 H.

SEKRETARIS DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH




THANTHAWI ISHAK







LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TAHUN 2001
NOMOR 41

PENJELASAN ATAS

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEII
NOMOR : 12 TAHUN 2001

TENTANG

PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH


I. PENJELASAN UMUM.
  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelanggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan khususnya di bidang Kepegawaian Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
  2. Bahwa untuk maksud tersebut maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja
  3. Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah,

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL .

Pasal 1 sampai dengan Pasal 47 Cukup Jelas.
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan