Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
Kamis, 29 Oktober 2015
PENSIUN JANDA / DUDA
PENSIUN JANDA/DUDA
A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :
KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :
A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :
USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai dengan kriteria:
Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai dengan kriteria:
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
USUL PERUBAHAN STATUS CPNS KE PNS (100%)
Syarat Kelengkapan Usul Perubahan Status CPNS Ke PNS (100%)
KENAIKAN PANGKAT REGULER
Kenaikan
Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler bagi PNS
diberikan sampai dengan ketentuan:
- Pengatur Muda (II/a), bagi yang memiliki STTB Sekolah Dasar;
- Pengatur (II/c), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Pengatur Tingkat I (II/d), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
- Penata Muda Tingkat I (III/b), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
- Penata (III/c), bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III (DIII), Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
- Penata Tingkat I (III/d), bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
- Pembina (IV/a), bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
- Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).”
Langganan:
Postingan (Atom)
Ringkasan
-
DAFTAR URUTAN KEPANGKATAN (DUK) A. Dasar Hukum: Pasal. 12 ayat (1) clan (2) , Psl. 20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974; Perat...
-
KODE PLAT KENDERAAN UNTUK DAERAH ACEH A. Kode Plat Provinsi Aceh yaitu : * BL B. Kode Plat Kabupaten yaitu :
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 ...
-
TATA CARA PENGAJUAN PENSIUN Tata Cara : A. Bagi PNS yang SUDAH mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) : 1. Berkas diusulkan dari unit E...
-
BAHAN AKTIF PESTISIDA Pestisida terdiri dari beberapa macam, pengolongan pestisida dibagi beberapa jenis berdasarkan media sasaran ...
-
DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) A. Penetapan Urutan dalam DUK. Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanaka...
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NE...
-
BAGAN WARNA DAUN (BWD) A. PENDAHULUAN. Padi (bahasa latin : Oryza sativa L.) merupakan salah satu tanaman budidaya terpenting bagi ...
-
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSI...