- Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan (80%)
- Fotocopy Legalisir STPPL
- Surat KIR dari Dokter Rumah Sakit (yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan)
- Fotocopy Legalisir SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Minimal masa kerja sudah 1 tahun sejak SPMT.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota ke Kanwil (kolektif)
- DP3 terakhir
- Fotocopy Legalisir Ijazah terakhir & Transkrip Nilai
Keterangan :
Masa Percobaan adalah masa selama menjadi CPNS, sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, dihitung sejak tanggal melaksanakan tugas (SPMT) sampai dengan diangkat menjadi PNS 100 %.
SUMBER : Simpeg BPN Aceh