JUDUL BLOG




Kamis, 29 Oktober 2015

USUL PERUBAHAN STATUS CPNS KE PNS (100%)

Syarat Kelengkapan Usul Perubahan Status CPNS Ke PNS (100%)

  • Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan (80%)
  • Fotocopy Legalisir STPPL
  • Surat KIR dari Dokter Rumah Sakit (yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan) 
  • Fotocopy Legalisir SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Minimal masa kerja sudah 1 tahun sejak SPMT.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota ke Kanwil (kolektif)
  • DP3 terakhir
  • Fotocopy Legalisir Ijazah terakhir & Transkrip Nilai

Keterangan :              
Masa Percobaan adalah masa selama menjadi CPNS, sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, dihitung sejak tanggal melaksanakan tugas (SPMT) sampai dengan diangkat menjadi PNS 100 %.

SUMBER : Simpeg BPN Aceh
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan