Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai dengan kriteria:
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- Diangkat menjadi pejabat negara;
- Memperoleh STTB/Ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural.
Persyaratan umum :
- Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
- Delum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila : Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya, dengan ketentuan : Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif. Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu.
Persyaratan administrasi :
Usulan/pengantar dari Kantor Pertanahan ke Kanwil BPN Provinsi untuk diteruskan ke BPN Pusat/BKN
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir beserta surat pernyataan pelantikan
- Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir
Apabila persayaratan administrasi telah tersedia pada e-filing, maka cukup mengirimkan pengantar saja.
2. Bagi yang menduduki jabatan fungsional.
Persyaratan umum :
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Persyaratan administrasi :
- Usulan/pengantar dari unit yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir, untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Penetapan Angka Kredit (PAK) asli dan fotokopi PAK sebelumnya
- Fotokopi pengangkatan pertama pada jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang pertama kali naik pangkat
- Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang mendapatkan peningkatan jenjang jabatan fungsional
- Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir
3. Bagi PNS yang mendapatkan penyesuaian ijazah dan peningkatan pendidikan.
Persyaratan umum :
- Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
- Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian kenaikan pangkat peningkatan pendidikan
Persyaratan administrasi :
- Usulan/pengantar dari unit yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir, untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi STTB/Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan pejabat Pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan
- Fotokopi sertifikat Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah/Peningkatan Pendidikan
- Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir
Untuk lebih jelas, silahkan kunjungi sumber.
SUMBER : Simpeg BPN Aceh