JUDUL BLOG




Kamis, 29 Oktober 2015

USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai dengan kriteria:
  • Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  • Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  • Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  • Diangkat menjadi pejabat negara;
  • Memperoleh STTB/Ijazah;
  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
  • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Persyaratan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural.
    Persyaratan umum :
  • Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
  • Delum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila : Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya, dengan ketentuan : Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif. Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu.

Persyaratan administrasi :
Usulan/pengantar dari Kantor Pertanahan ke Kanwil BPN Provinsi untuk diteruskan ke BPN Pusat/BKN
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir beserta surat pernyataan pelantikan
  • Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir
Catatan:
Apabila persayaratan administrasi telah tersedia pada e-filing, maka cukup mengirimkan pengantar saja.

2. Bagi yang menduduki jabatan fungsional.
    Persyaratan umum :
  • Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
  • Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

Persyaratan administrasi :
  • Usulan/pengantar dari unit yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir, untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) asli dan fotokopi PAK sebelumnya
  • Fotokopi pengangkatan pertama pada jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang pertama kali naik pangkat
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang mendapatkan peningkatan jenjang jabatan fungsional
  • Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir

3. Bagi PNS yang mendapatkan penyesuaian ijazah dan peningkatan pendidikan.
Persyaratan umum :
  • Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
  • Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
  • Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
  • Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian kenaikan pangkat peningkatan pendidikan

Persyaratan administrasi :
  • Usulan/pengantar dari unit yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir, untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi STTB/Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan pejabat Pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan
  • Fotokopi sertifikat Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah/Peningkatan Pendidikan
  • Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir

Untuk lebih jelas, silahkan kunjungi sumber.
SUMBER : Simpeg BPN Aceh
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan