JUDUL BLOG




Kamis, 29 Oktober 2015

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA

A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :

  • Salinan sah Surat Keputusan sementara Kenaikan Pangkat Anumerta.
  • Berita acara dari pejabat yang berwajib (POLRI, Pamong Praja, dsb.) tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas.
  • Visum et repertum dari dokter
  • Salinan sah surat penugasan atau surat keterangan dari Pimpinan Instansi yang menerangkan bahwa tewasnya PNS yang bersangkutan adalah pada waktu sedang menjalankan tugas kewajiban jabatannya
  • Laporan dari Pimpinan Insatansi yang bersangkutan tentang peristiwa yang menimpa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tewas.

 B. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setelah terlebih dahulu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal yang bersangkutan tewas, selanjutnya diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada saat yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya.



SUMBER : SIMPEG BPN ACEH
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan