JUDUL BLOG




Kamis, 29 Oktober 2015

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :

  • Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
  • Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa.
  • Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian. 

2. Karena mencapai Batas Usia Pensiun, syarat-syarat melampirkan :
  • Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
  • Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian. 

3. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena Dinas, syarat-syarat melampirkan :
  • Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
  • Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan.
  • Salinan/Foto Copy sah Surat Perintah Penugasan atau Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan.
  • Laporan dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS ybs cacat.

Sumber : simpeg bpn aceh

ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan