Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :
- Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
- Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa.
- Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Karena mencapai Batas Usia Pensiun, syarat-syarat melampirkan :
- Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
- Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena Dinas, syarat-syarat melampirkan :
- Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
- Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan.
- Salinan/Foto Copy sah Surat Perintah Penugasan atau Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan.
- Laporan dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS ybs cacat.
Sumber : simpeg bpn aceh