JUDUL BLOG




Rabu, 11 November 2015

KARTU PEGAWAI & KARTU ISTERI/SUAMI

KARTU PEGAWAI & KARTU ISTERI/SUAMI

Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Dasar Penetapan Karpeg adalah Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994. Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.

SYARAT UNTUK PENSIUN BAGI PNS


Syarat untuk pensiun bagi PNS

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.

Kamis, 29 Oktober 2015

PENSIUN JANDA / DUDA

PENSIUN JANDA/DUDA

A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA

A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :

USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai dengan kriteria:
  • Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  • Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  • Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

USUL PERUBAHAN STATUS CPNS KE PNS (100%)

Syarat Kelengkapan Usul Perubahan Status CPNS Ke PNS (100%)

KENAIKAN PANGKAT REGULER


Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan sampai dengan ketentuan:
  • Pengatur Muda (II/a), bagi yang memiliki STTB Sekolah Dasar;
  • Pengatur (II/c), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  • Pengatur Tingkat I (II/d), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
  • Penata Muda Tingkat I (III/b), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
  • Penata (III/c), bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III (DIII), Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
  • Penata Tingkat I (III/d), bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
  • Pembina (IV/a), bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
  • Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).”

Sabtu, 13 Juni 2015

GAJI PNS TAHUN 2015

Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jumat, 05 Juni 2015

KONVERSI SATUAN UKURAN

KONVERSI SATUAN UKURAN
 
RUMUS DASAR :

  Rumus Bujur Sangkar
Bujur sangkar adalah bangun datar yang memiliki empat buah sisi sama panjang
- Keliling : Panjang salah satu sisi dikali 4 (4S) (AB + BC + CD + DA)
- Luas : Sisi dikali sisi (S x S)

DEFISIENSI UNSUR HARA

DEFISIENSI UNSUR HARA

KEKURANGAN UNSUR HARA PADA TANAMAN
Defisiensi atau kahat unsur hara adalah kekurangan meterial (bahan) yang berupa makanan bagi tanaman untuk melangsungkan hidupnya. Kebutuhan tanaman akan unsur hara berbeda-beda tergantung dari jenis tanamannya, ada jenis tanaman yang rakus makanan dan adapula yang biasa saja. Jika unsur hara dalam tanah tidak tersedia maka pertumbuhan tanaman akan terhambat dan produksinya menurun. Kita sebagai petani tidak mungkin mengecek kandungan hara tanah setiap saat untuk mengetahui ketersediaan unsur hara tersebut, salah satu upayanya adalah dengan mengetahui gejala defisiensi unsur hara pada tanaman.

KERACUNAN PESTISIDA

KERACUNAN PESTISIDA

Pertolongan pertama pada penderita keracunan pestisida.

Pestisida sangat berbahaya bagi manusia, bahkan bisa menyebabkan kamatian. Padahal bagi petani, pestisida hampir menjadi santapan keseharian, terutama saat budidaya tanaman yang membutuhkan perawatan intensif. Pestisida bisa masuk melalui kulit, saluran pernapasan bahkan tertelan melalui mulut.

DISIPLIN PNS

DISIPLIN PNS

Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mute profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerintahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat. 
ANDA RAGU ===>> SILAHKAN ===>> MUNDUR

Ringkasan