KARTU PEGAWAI & KARTU ISTERI/SUAMI
Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Dasar Penetapan Karpeg adalah Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994. Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.
Rabu, 11 November 2015
SYARAT UNTUK PENSIUN BAGI PNS
Syarat
untuk pensiun bagi PNS
Berkas
yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai
Batas Usia Pensiun.
Kamis, 29 Oktober 2015
PENSIUN JANDA / DUDA
PENSIUN JANDA/DUDA
A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :
KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :
A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan :
USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
USUL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai dengan kriteria:
Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai dengan kriteria:
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
USUL PERUBAHAN STATUS CPNS KE PNS (100%)
Syarat Kelengkapan Usul Perubahan Status CPNS Ke PNS (100%)
KENAIKAN PANGKAT REGULER
Kenaikan
Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler bagi PNS
diberikan sampai dengan ketentuan:
- Pengatur Muda (II/a), bagi yang memiliki STTB Sekolah Dasar;
- Pengatur (II/c), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Pengatur Tingkat I (II/d), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
- Penata Muda Tingkat I (III/b), bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
- Penata (III/c), bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III (DIII), Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
- Penata Tingkat I (III/d), bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
- Pembina (IV/a), bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
- Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).”
Sabtu, 13 Juni 2015
GAJI PNS TAHUN 2015
Jumat, 05 Juni 2015
KONVERSI SATUAN UKURAN
KONVERSI SATUAN UKURAN
RUMUS DASAR :
RUMUS DASAR :
Rumus Bujur Sangkar
Bujur sangkar adalah
bangun datar yang memiliki empat buah sisi sama panjang
- Keliling : Panjang
salah satu sisi dikali 4 (4S) (AB + BC + CD + DA)
- Luas : Sisi dikali
sisi (S x S)
DEFISIENSI UNSUR HARA
DEFISIENSI UNSUR HARA
KEKURANGAN UNSUR HARA PADA TANAMAN
Defisiensi atau kahat unsur hara adalah kekurangan meterial (bahan) yang berupa makanan bagi tanaman untuk melangsungkan hidupnya. Kebutuhan tanaman akan unsur hara berbeda-beda tergantung dari jenis tanamannya, ada jenis tanaman yang rakus makanan dan adapula yang biasa saja. Jika unsur hara dalam tanah tidak tersedia maka pertumbuhan tanaman akan terhambat dan produksinya menurun. Kita sebagai petani tidak mungkin mengecek kandungan hara tanah setiap saat untuk mengetahui ketersediaan unsur hara tersebut, salah satu upayanya adalah dengan mengetahui gejala defisiensi unsur hara pada tanaman.
KERACUNAN PESTISIDA
KERACUNAN PESTISIDA
Pertolongan pertama pada penderita keracunan pestisida.
Pestisida sangat berbahaya bagi manusia, bahkan bisa menyebabkan kamatian. Padahal bagi petani, pestisida hampir menjadi santapan keseharian, terutama saat budidaya tanaman yang membutuhkan perawatan intensif. Pestisida bisa masuk melalui kulit, saluran pernapasan bahkan tertelan melalui mulut.
Pertolongan pertama pada penderita keracunan pestisida.
Pestisida sangat berbahaya bagi manusia, bahkan bisa menyebabkan kamatian. Padahal bagi petani, pestisida hampir menjadi santapan keseharian, terutama saat budidaya tanaman yang membutuhkan perawatan intensif. Pestisida bisa masuk melalui kulit, saluran pernapasan bahkan tertelan melalui mulut.
DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mute profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerintahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)
Ringkasan
-
DAFTAR URUTAN KEPANGKATAN (DUK) A. Dasar Hukum: Pasal. 12 ayat (1) clan (2) , Psl. 20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974; Perat...
-
KODE PLAT KENDERAAN UNTUK DAERAH ACEH A. Kode Plat Provinsi Aceh yaitu : * BL B. Kode Plat Kabupaten yaitu :
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 ...
-
TATA CARA PENGAJUAN PENSIUN Tata Cara : A. Bagi PNS yang SUDAH mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) : 1. Berkas diusulkan dari unit E...
-
BAHAN AKTIF PESTISIDA Pestisida terdiri dari beberapa macam, pengolongan pestisida dibagi beberapa jenis berdasarkan media sasaran ...
-
DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) A. Penetapan Urutan dalam DUK. Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanaka...
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NE...
-
BAGAN WARNA DAUN (BWD) A. PENDAHULUAN. Padi (bahasa latin : Oryza sativa L.) merupakan salah satu tanaman budidaya terpenting bagi ...
-
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSI...